Wamena, 4 Agustus 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama delapan kabupaten di wilayahnya menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah forum strategis untuk mempercepat koordinasi dan penguatan upaya pencegahan korupsi. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Pilamo, Wamena, dan dibuka langsung oleh Penjabat Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Drs. Wasuok Demianus Siep.
Rapat ini mengangkat agenda Evaluasi MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024–2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan integritas birokrasi.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda, Gubernur Papua Pegunungan menyampaikan keprihatinan atas rendahnya Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) yang hanya mencapai 1,67% pada triwulan kedua tahun 2025. Hasil SPI tahun sebelumnya juga menunjukkan bahwa seluruh pemerintah daerah di wilayah ini masih berada dalam kategori rentan terhadap korupsi.
“Kita belum berada di titik ideal, tetapi selalu ada ruang untuk memperbaiki. Perubahan bukan soal sistem, melainkan keberanian untuk memulai,” ujar Gubernur dalam sambutan tersebut.
Ia juga menekankan bahwa meskipun Papua Pegunungan menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan sumber daya manusia, hal tersebut tidak boleh menjadi penghalang untuk membangun pemerintahan yang bersih dan transparan.
Gubernur mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah, khususnya pimpinan OPD dan Inspektorat, untuk menjadikan forum ini sebagai titik balik dalam reformasi birokrasi. Tiga langkah konkret yang ditekankan antara lain:
– Penyusunan rencana tindak lanjut SPI 2024 secara terukur
– Pelengkapan data responden SPI 2025 sesuai tahapan
– Peningkatan indikator MCSP melalui kerja sama lintas OPD
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menyampaikan bahwa Papua Pegunungan memiliki skor tata kelola terendah di tanah Papua, berdasarkan data MCP dan CSPI. Ia menyoroti bahwa sekitar 90% dana di wilayah ini berasal dari pemerintah pusat, sehingga pengawasan terhadap anggaran menjadi sangat krusial.
“Kami mendorong perubahan pola pikir dan menghentikan praktik lama yang tidak sehat. Fokus kami adalah pencegahan, bukan sekadar penindakan,” tegas Dian.
KPK juga menyoroti persoalan aset daerah yang belum dikembalikan oleh pejabat yang telah berpindah tugas. Dian menyatakan bahwa jika tidak ada itikad baik untuk mengembalikan aset, maka KPK tidak segan mendorong proses hukum atas dugaan penggelapan. Ia mencontohkan penarikan 90 kendaraan dinas di Papua sebagai langkah tegas.
Selain itu, pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) juga menjadi perhatian. KPK mengimbau agar seluruh pejabat yang belum melaporkan segera memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Inspektorat Papua Pegunungan, Yakobus Way, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program 100 Hari Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur. Fokus utama adalah pencegahan korupsi dan penertiban aset daerah.
“Penertiban aset merupakan bagian dari komitmen pimpinan daerah. Ini menunjukkan keseriusan dalam membangun tata kelola yang lebih baik,” ujarnya.
Inspektorat juga bekerja sama dengan BPKP dan KPK dalam pengawasan keuangan. ASN yang tidak mengembalikan aset akan dikenakan sanksi, termasuk pelelangan aset jika tidak dikembalikan dalam dua tahun. Selain itu, sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian akan dilakukan untuk menindak pihak ketiga yang tidak patuh.
Pertemuan ini menjadi bukti nyata sinergi antara KPK dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Harapannya, reformasi ini dapat menghapus citra buruk masa lalu dan membuka jalan menuju pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Buendi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan