Papua Pegunungan Wajibkan Barcode untuk BBM Subsidi, Pajak Kendaraan Jadi Syarat Utama

- Penulis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 27 November 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan resmi memberlakukan sistem barcode sebagai syarat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM tepat sasaran, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Penerapan sistem barcode ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dan perwakilan empat Agen Penyalur Minyak dan Solar (APMS) di Wamena, Kamis (27/11/2025).

Pajak Kendaraan Jadi Kunci Akses Barcode

Gubernur John Tabo menegaskan bahwa masyarakat hanya dapat memperoleh barcode jika kendaraan mereka telah melunasi pajak tahunan. Empat APMS di Wamena telah sepakat untuk mewajibkan penggunaan barcode dalam setiap pengisian BBM bersubsidi.

“Ini untuk meminimalkan kecurangan dan pendobolan pengisian. Data kendaraan kini terhubung secara daring, sehingga kendaraan yang belum bayar pajak tidak bisa mengurus barcode,” ujar John Tabo.

Pertamina juga akan mengatur kuota BBM bersubsidi berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar dan telah memenuhi kewajiban pajak.

Landasan Regulasi dan Tujuan Kebijakan

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Papua Pegunungan, Noak Tabo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta sejumlah peraturan turunan lainnya.

Menurutnya, kebijakan barcode BBM bersubsidi didorong oleh empat pertimbangan utama:

– Mandat UU HKPD* untuk optimalisasi PAD

– Efisiensi anggaran akibat pengurangan Transfer ke Daerah (TKD)

– Rasa keadilan bagi wajib pajak yang taat

– Pembatasan spekulan yang menyalahgunakan BBM subsidi

Dasar hukum lainnya meliputi:
– PP No. 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah

– Pergub No. 19 Tahun 2023 dan Pergub No. 42 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan di ruas protokol Kota Wamena dan menjamin ketersediaan BBM subsidi secara merata.

Dukungan dari APMS

Pengawas APMS Lasminingsih, Wiyono, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan barcode tersebut.

“Dengan sistem barcode, pelayanan ke depan bisa lebih tertib dan mendukung langkah pemerintah daerah dalam peningkatan PAD untuk kemajuan bersama,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam reformasi tata kelola BBM subsidi dan penguatan fiskal daerah.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri Mandat ke Komite Eksekutif Papua untuk Sinkronisasi Pembangunan Papua Terpadu
Sambut Natal 2025, Ketua DPRK Mamberamo Tengah Ajak Warga Tebarkan Damai dan Kasih
DPRK Puncak Jaya Minta Pemda Perketat Pengawasan Harga Pangan Menjelang Nataru
Plt Bupati Nduga Yoas Beon Hadiri Arahan Presiden Prabowo di Istana Negara
Natal Gabungan Pemda Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Tegaskan Makna Damai Natal
Patroli dan Respons Cepat Dalmas Regu 3 Jayawijaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tangani Konflik Suku di Wamena
KMP3R Papua Tolak PAW Anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi
Gereja GKI Solafide Bokondini Diresmikan, Bupati Tolikara Bantu Dana 200 Juta
Kebijakan BBM Bersubsidi Dorong PAD Papua Pegunungan Lewat Kepatuhan Pajak

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:51 WIT

Presiden Prabowo Beri Mandat ke Komite Eksekutif Papua untuk Sinkronisasi Pembangunan Papua Terpadu

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:35 WIT

Sambut Natal 2025, Ketua DPRK Mamberamo Tengah Ajak Warga Tebarkan Damai dan Kasih

Rabu, 17 Desember 2025 - 18:22 WIT

DPRK Puncak Jaya Minta Pemda Perketat Pengawasan Harga Pangan Menjelang Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 - 11:57 WIT

Plt Bupati Nduga Yoas Beon Hadiri Arahan Presiden Prabowo di Istana Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:26 WIT

Natal Gabungan Pemda Puncak Jaya, Wabup Mus Kogoya Tegaskan Makna Damai Natal

Berita Terbaru