Jayapura, 17 September 2025 — Setelah melalui proses hukum yang panjang, Mahkamah Konstitusi akhirnya menetapkan hasil Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur Papua. Putusan ini sekaligus mengukuhkan pasangan Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih.
Dalam sambutan resmi yang disampaikan kepada seluruh masyarakat Papua, Fakhiri dan Rumaropen menyampaikan rasa syukur dan komitmen kuat untuk memimpin Papua dengan semangat persatuan dan pembangunan berkelanjutan.
“Kemenangan ini bukan milik pribadi, tapi milik seluruh rakyat Papua,” ujar Fakhiri dengan penuh haru. Ia menegaskan bahwa masa depan Papua harus dibangun bersama, tanpa sekat perbedaan pilihan politik.
Seruan Persatuan dan Kedamaian
Pasangan terpilih mengajak seluruh elemen masyarakat—baik pendukung maupun yang berbeda pilihan—untuk bergandengan tangan demi mewujudkan Papua yang damai, maju, dan sejahtera. Mereka menekankan pentingnya merajut kembali persaudaraan dan menjaga stabilitas sosial sebagai fondasi pembangunan.
Menuju Papua Cerah
Dengan visi “Papua Cerah,” Fakhiri dan Rumaropen bertekad menjadikan Papua sebagai rumah bersama yang memberi harapan bagi generasi mendatang. Dalam sambutannya, mereka juga menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan masyarakat yang telah menjaga proses demokrasi dengan damai.
“Mari kita wujudkan Papua yang terang, Papua yang bersatu, dan Papua yang memberi harapan,” tutup mereka.
Putusan MK ini menjadi titik akhir dari sengketa pemilu, sekaligus awal baru bagi Papua untuk melangkah bersama dalam semangat rekonsiliasi dan pembangunan. Kini, harapan tertuju pada kepemimpinan baru yang diharapkan mampu membawa perubahan nyata bagi seluruh Tanah Papua.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi