Pastikan Konsumen Terlindungi, Puncak Jaya Bergerak: Barang Kadaluarsa Disikat

- Penulis

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulia, (Selasa, 21/10)_Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap barang kadaluarsa dan pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET).

‎Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Jaya, Risa Siswojo, S.IP., M.AP., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sidak ini diharapkan menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ketentuan HET.

‎“Kegiatan ini bukan sekadar pemeriksaan, tapi juga edukasi dan penegakan hukum agar semua pihak memahami tanggung jawabnya, dan barang-barang yang tidak layak harus ditarik dan dimusnahkan, ini demi keselamatan konsumen.”Ujarnya.

‎Pemerintah berharap kegiatan ini dapat menekan peredaran produk yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat, seperti barang tanpa label, tanpa tanggal kedaluwarsa, atau yang telah melewati masa konsumsi.

‎Kepala Bidang Perdagangan dan Aneka Usaha, Oktober Wenda, menjelaskan bahwa tujuan dari sidak ini adalah untuk menertibkan peredaran barang yang tidak layak konsumsi, meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas dan keamanan produk, serta melindungi kesehatan dan keselamatan konsumen dari risiko produk yang tidak memenuhi standar.

‎“Kami menemukan sejumlah produk yang tidak memiliki label, tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa, atau bahkan telah melewati masa konsumsi. Barang-barang tersebut langsung ditarik dari peredaran dan diamankan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen,” tegas Oktober.

‎Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Nelinus Kogoya, S.E., M.Si., turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aspek legalitas usaha.

‎“Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap surat-surat usaha, izin edar produk, dan kepatuhan terhadap pajak. Hal ini penting agar pelaku usaha lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitas perdagangan,” jelas Nelinus.

‎Ia juga mengingatkan agar pelaku usaha memperhatikan masa berlaku SIN. Jika sudah kadaluarsa, agar segera diperpanjang di dinas terkait demi menciptakan iklim usaha yang tertib dan sesuai ketentuan.

‎Kasat Pol PP, Irwan Tabuni, S.STP., M.Sos., menyatakan komitmen penuh dalam mendukung pelaksanaan sidak dan pengawasan barang beredar.

‎“Sesuai dengan tugas pokok kami, Satpol PP bertanggung jawab menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat. Kami siap mendukung penuh kegiatan pengawasan barang kadaluarsa ke depan,” ujar Irwan.

‎Kepala Dinas Perindagkop, Derimban Wonda, S.M., menegaskan bahwa setiap barang yang beredar harus diperiksa dengan cermat, terutama terkait label dan masa kedaluwarsa.

‎“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk lebih teliti dalam melihat tahun produksi dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum dijual atau dikonsumsi. Masyarakat juga harus aktif memeriksa label saat berbelanja dan melaporkan jika menemukan barang yang tidak layak konsumsi,” beber Derimban.

‎Ia juga menegaskan bahwa jika masih ditemukan barang-barang kadaluarsa beredar di tengah masyarakat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

‎“Kami akan meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan daerah agar penanganannya tepat dan sesuai prosedur,” jelasnya.

‎Di tempat terpisah, perwakilan masyarakat, Atemin Kogoya, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya atas pelaksanaan sidak barang kadaluarsa.

‎“Terbukti hari ini banyak sekali barang-barang kadaluarsa yang ditemukan. Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah atas tindakan ini. Barang-barang yang sudah tidak layak untuk dikonsumsi tolong dimusnahkan. Jika kami sakit karena membeli barang kadaluarsa, siapa yang akan bertanggung jawab?” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Indah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Diskominfo Puncak Jaya

Berita Terkait

Rapat FKDM Kabupaten Puncak Jaya, Bahas Stabilitas Keamanan dan Percepatan Pembangunan Daerah
Retreat ASN Keerom, Langkah Nyata Menuju Pemerintahan yang Transformatif
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya Terima Panen Raya Ketimun dari Distrik Tiom
Polres Jayawijaya Gelar Donor Darah Serentak di HUT Humas Polri ke-74
Jayawijaya Gencarkan Aksi Bergizi, Cegah Stunting dari Bangku Sekolah
Dewan Adat Saireri Kecam Pembakaran Mahkota Cenderawasih: “Itu Identitas Kami!”
PKK Papua Pegunungan Dukung Ret-Ret Perempuan KINGMI, Perempuan Jadi Tiang Doa Gereja
Pengukuhan DWP 7 Unsur Pelaksana, Ny. Sisilia W. Siep Tegaskan Peran Strategis Perempuan Papua
Mulia, (Selasa, 21/10)_Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) melaksanakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap barang kadaluarsa dan pengawasan Harga Eceran Tertinggi (HET). ‎ ‎

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:40 WIT

Rapat FKDM Kabupaten Puncak Jaya, Bahas Stabilitas Keamanan dan Percepatan Pembangunan Daerah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:02 WIT

Retreat ASN Keerom, Langkah Nyata Menuju Pemerintahan yang Transformatif

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:47 WIT

Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya Terima Panen Raya Ketimun dari Distrik Tiom

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:36 WIT

Polres Jayawijaya Gelar Donor Darah Serentak di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:18 WIT

Jayawijaya Gencarkan Aksi Bergizi, Cegah Stunting dari Bangku Sekolah

Berita Terbaru

Berita Terkini

Polres Jayawijaya Gelar Donor Darah Serentak di HUT Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Okt 2025 - 14:36 WIT

Berita Terkini

Jayawijaya Gencarkan Aksi Bergizi, Cegah Stunting dari Bangku Sekolah

Rabu, 22 Okt 2025 - 14:18 WIT