Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 30 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di Aula Mapolresta, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si menetapkan TS sebagai tersangka atas tindak pidana yang melanggar asusila terhadap anak.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.IK., M.H saat di wawancarai oleh awak media, Senin (31/12) Siang.

Kapolresta menerangkan bahwa TS yang saat ini sedang diamankan dibalik jeruji Polresta yang dilaporkan oleh saksi SB pada 28 Desember 2024 lalu dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami tetapkan TS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi yang cukup untuk membenarkan atas tindakan yang diperbuatnya,” ucap Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan atas perbuatan bejat yang dilakukan TS dirinya dijatuhi Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

“Kami meminta dan menghimbau kepada para orang tua yang ada di Kota Jayapura agar bisa langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian jika terjadi hal serupa,” tambahnya

Kapolresta mengatakan atas ditetapkan TS sebagai tersangka ini merupakan wujud kepedulian dan komitmen Polri dalam menjaga generasi emas, atas terjadinya kasus ini juga diharapkan menjadi peringatan kepada orang tua untuk menjaga anak-anaknya.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena
Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai
JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo
Pencurian Disertai Kekerasan Gegerkan Jalan Irian, Polres Jayawijaya Lakukan Penyelidikan
Bupati Jayawijaya Dukung Mubes Wio-I, Dorong Keterlibatan Pemilik Hak Ulayat
Gerakan Literasi di Nduga: Langkah Nyata Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas dan Bermartabat
Pelaku Asusila Anak Dibawah Umur Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 23:42 WIT

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIT

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 22:57 WIT

Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIT

Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WIT

JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo

Berita Terbaru