Pelaku Cabul di Hamadi Pontong Dibekuk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20) warga Hamadi lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masing-masing Bunga (6) dan Melati (8) di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025.

AKP Dewa mengatakan, dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura tersebut diketahui sempat kabur ke Makassar, namun tim opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga tim kemudian langsung ke bandara menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara,” terang AKP Dewa.

Kasat Reskrim AKP Dewa menegaskan, kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut, dimana dalam proses hukum yang dijalaninya kini ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Dewa Ditya selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita : Humas Polda Papua

Berita Terkait

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
Velix Wanggai: Pembangunan Sarana Olahraga untuk Kebangkitan Ekonomi dan Kebanggaan Papua Pegunungan
Berikan Arahan Kepada Perwira di Mimika, Ini Pesan Tegas Kapolda Papua Tengah
Dukung Program Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polres Keerom Gencarkan Kegiatan Ketahanan Pangan Bersama Masyarakat
Dalam Menjaga Kamtibmas Wilayah, Sat Samapta Polres Sarmi Polda Papua Rutin Laksanakan Patroli
Kementrans Berkomitmen Mendorong Peningkatan Ekonomi 38 Provinsi pada 2025
Olahraga Rutin, Personel Polres Tolikara Wujudkan Kesehatan Yang Prima Dalam Pelaksanaan Tugas
Polda Papua Gelar Sidang Kelulusan Tingkat Panda Seleksi Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP)
"Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban," ungkap AKP Dewa.

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 16:07 WIT

Satgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi

Minggu, 2 Februari 2025 - 23:19 WIT

Velix Wanggai: Pembangunan Sarana Olahraga untuk Kebangkitan Ekonomi dan Kebanggaan Papua Pegunungan

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:55 WIT

Berikan Arahan Kepada Perwira di Mimika, Ini Pesan Tegas Kapolda Papua Tengah

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:49 WIT

Dukung Program Asta Cita Presiden, Bhabinkamtibmas Polres Keerom Gencarkan Kegiatan Ketahanan Pangan Bersama Masyarakat

Minggu, 2 Februari 2025 - 22:46 WIT

Dalam Menjaga Kamtibmas Wilayah, Sat Samapta Polres Sarmi Polda Papua Rutin Laksanakan Patroli

Berita Terbaru