Pelaku Cabul di Hamadi Pontong Dibekuk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Penulis

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota akhirnya berhasil membekuk seorang pria berinisial AM (20) warga Hamadi lantaran diduga kuat melakukan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur masing-masing Bunga (6) dan Melati (8) di Hamadi Pontong Distrik Jayapura Selatan beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H kepada awak media mengatakan, salah satu orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 31 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 11 Januari 2025.

AKP Dewa mengatakan, dalam tiga bulan terakhir kedua korban sering berkunjung ke kamar kos milik terduga pelaku selanjutnya terjalin keakraban antara pelaku dan kedua korban.

“Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban,” ungkap AKP Dewa.

Lanjut kata AKP Dewa, peristiwa tersebut kemudian diketahui pihak keluarga korban, dimana kedua korban dilecehkan sebanyak enam kali dalam kurun waktu November 2024 hingga Januari 2025.

“Pelaku diketahui merupakan Cleaning Service di salah satu Kantor Besar di Kota Jayapura tersebut diketahui sempat kabur ke Makassar, namun tim opsnal kemudian mendapati bahwa AM akan kembali ke Kota Jayapura sehingga tim kemudian langsung ke bandara menangkap yang bersangkutan saat keluar dari bandara,” terang AKP Dewa.

Kasat Reskrim AKP Dewa menegaskan, kini AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut, dimana dalam proses hukum yang dijalaninya kini ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 76 D undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002,tentang perlindungan anak Junto Pasal 81 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas AKP Dewa Ditya selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Humas Polda Papua

Berita Terkait

DPRK Jayawijaya Pastikan Situasi Distrik Walaik Aman, Imbau Warga Beraktivitas Normal
Komisi C DPRK Jayawijaya Gelar Hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan, Dorong Perbaikan Layanan Publik
Pj Bupati Yopi Murib dan Ketua DPRK Tatap Muka Bersama Mahasiswa Puncak Jaya di Nabire, Ini Aspirasi Mereka
Temui Pengungsi Nduga di Wamena, Pemerintah Salurkan Bantuan dan Juga Dengarkan Aspirasi
Ketua TP-PKK Kabupaten Nduga Resmi Dilantik, Siap Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat
Ny. Elisabet Flassy Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Tolikara, Siap Wujudkan Program Kesejahteraan Masyarakat
Ketua TP-PKK Provinsi Papua Pegunungan Lantik 8 Ketua TP-PKK Kabupaten, Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena
"Disaat korban bermain handphone di kamar pelaku kemudian pelaku berbaring di dekat korban lalu menggesek-gesek kemaluannya di celana bagian belakang korban," ungkap AKP Dewa.

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:57 WIT

DPRK Jayawijaya Pastikan Situasi Distrik Walaik Aman, Imbau Warga Beraktivitas Normal

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:52 WIT

Komisi C DPRK Jayawijaya Gelar Hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan, Dorong Perbaikan Layanan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:51 WIT

Pj Bupati Yopi Murib dan Ketua DPRK Tatap Muka Bersama Mahasiswa Puncak Jaya di Nabire, Ini Aspirasi Mereka

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:40 WIT

Temui Pengungsi Nduga di Wamena, Pemerintah Salurkan Bantuan dan Juga Dengarkan Aspirasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:17 WIT

Ketua TP-PKK Kabupaten Nduga Resmi Dilantik, Siap Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru