Wamena, 27 November 2025 — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Drs. Wasuok Demianus Siep, menyampaikan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR Papua Pegunungan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta Reperdasi Non-APBD Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Hotel GBH Wamena, Kamis (27/11/2025).
Mengawali penyampaiannya, Penjabat Sekda mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan puji syukur atas penyertaan Tuhan sehingga sidang paripurna dapat terselenggara dengan baik. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPR Papua Pegunungan yang terus menunjukkan komitmen dalam pembahasan Ranperda APBD 2026 demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami mengapresiasi semangat dan upaya seluruh anggota dewan yang tetap meluangkan waktu untuk membahas Rancangan APBD 2026 serta memberi masukan, saran, dan koreksi untuk penyempurnaan dokumen anggaran. Harapan kami Ranperda ini dapat ditetapkan tepat waktu sebagai wujud kepatuhan terhadap siklus penyusunan APBD,” ujar Penjabat Sekda.
Target Pendapatan Turun, Belanja Daerah Disesuaikan
Dalam paparannya, Penjabat Sekda menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp 1.214.329.187.896, turun Rp 623 miliar dari APBD Tahun 2025 yang mencapai Rp 1.837.634.599.897.
Pendapatan masih didominasi oleh transfer ke daerah, terutama Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp 562 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 437,46 miliar, serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 169,86 miliar, sementara pendapatan sah lainnya sebesar Rp 2,5 miliar.
Pada sisi belanja, total Belanja Daerah tahun 2026 mencapai Rp 1.213.116.704.288,48, turun Rp 723 miliar dari tahun 2025. Belanja tersebut terdiri atas:
- Belanja Operasi: Rp 1,023 triliun
- Belanja Modal: Rp 99,1 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp 20 miliar
- Belanja Transfer ke Kabupaten/Kota: Rp 69,5 miliar
Penurunan belanja modal disebabkan pemotongan dana transfer keuangan daerah dan tantangan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Pemprov Fokus Tingkatkan PAD dan Optimalisasi Pembiayaan
Pemerintah menegaskan fokus pembangunan tahun 2026 diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, penurunan angka kemiskinan, pengembangan pertanian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pengurangan pengangguran, serta pemerataan pembangunan wilayah.
Pemerintah juga meminta DPRP untuk memprioritaskan penyusunan Perda yang berkaitan langsung dengan peningkatan PAD sehingga basis legal penarikan dan pengelolaan penerimaan daerah menjadi lebih kuat.
Jawaban atas Pandangan Fraksi-fraksi
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekda menyampaikan sejumlah jawaban terhadap pandangan fraksi, antara lain:
Fraksi Gabungan Perubahan
Menanggapi isu belanja fungsi penunjang, pemerintah menjelaskan komponen tersebut turut menopang fungsi pelayan publik seperti kebutuhan pegawai, barang dan jasa, serta hibah organisasi sosial. Pemerintah juga memberikan klarifikasi terkait verifikasi Satpol PP serta penjelasan mengenai mandatory spending pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Fraksi NasDem
Menjawab keterlambatan dokumen KUA-PPAS, pemerintah menjelaskan hal itu terjadi karena menunggu persetujuan RAP-Otsus oleh DJPK Kementerian Keuangan. Pemerintah juga menegaskan pembentukan OPD baru merupakan penjabaran program prioritas Gubernur dan Pembangunan Rumah Sakit Provinsi berada pada kewenangan Kementerian Kesehatan.
Fraksi Demokrat
Pemerintah meminta dukungan DPRP untuk segera menyusun Perda peningkatan PAD serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah terkait potensi penerimaan.
Fraksi PKS dan Fraksi Gabungan PDI Perjuangan
Pemerintah menyampaikan terima kasih atas dukungan terhadap penyempurnaan APBD 2026 demi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pembahasan Reperdasi Non-APBD 2025
Terkait 11 Rancangan Peraturan Daerah Non-APBD, Penjabat Sekda menyampaikan apresiasi atas perhatian fraksi dan menegaskan bahwa semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan untuk menghasilkan produk hukum yang sesuai kebutuhan pembangunan daerah.
Selain itu, Ranperda terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah saat ini menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan.
Arah Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemerintah menegaskan lima tujuan utama penetapan peraturan daerah, yaitu:
1.Pedoman dasar pemerintahan dan pembangunan daerah
2.Kepastian hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
3.Rujukan yuridis bagi perangkat daerah
4.Menjawab kebutuhan hukum strategis pembangunan
5.Mendukung terwujudnya Papua Pegunungan maju, mandiri, dan bermartabat
Rapat Paripurna berlangsung kondusif dan menjadi forum penting memperkuat hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat Papua Pegunungan.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Pemprov Papua Pegunungan






















