Nabire – Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Puncak dipastikan akan tertunda dari jadwal semula yang telah ditetapkan.
Pelantikan yang terjadwal pada Senin 24 Maret 2025, akan dilakukan pada Selasa 25 Maret 2025. Saat ini Perubahan Undangan Pelantikan telah diajukan kepada Pimpinan. Kegiatan pelantikan dimaksud akan dilaksanakan secara serentak dengan Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Kepala Bagian Otonomi Khusus Provinsi Papua Tengah Edward Semuel Renmaur, S.STP, M.A.P., M.Han menjabarkan perihal terkait penundaan dan perubahan tersebut serta dilaksanakannya pelantikan serentak pada 25 Maret 2025. Sabtu Malam, 23 Maret 2025.
Ia mengatakan, Pertama bahwa hal tersebut mendasari Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 100.2.1.3-1997 Tahun 2025 yang telah terbit 17 Maret lalu, dimana berisi amanat untuk Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Puncak dan Mimika Provinsi Papua Tengah. Kedua pertimbangan atas asas/prinsip konsistensi terhadap masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
“2 (dua) ketentuan tersebut yang mendorong pihak Pemerintah Provinsi untuk menunda dan menyelenggarakan Pelantikan secara serentak, Hal ini bertujuan agar Masa Jabatan Kepala Daerah yang diangkat dengan Dasar Hukum yang sama nantinya akan berakhir masa jabatan secara bersamaan terhitung sejak tanggal pelantikan,” ungkap Edward.
Terkait penundaan dan rencana pelantikan serentak ini, Ia pun telah berkoordinasi dengan Protokoler Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilantik, terkait beberapa hal yang harus diperhatikan menjelang pelantikan.
“Saat ini perubahan atas undangan Pelantikan telah dinaikan secara berjenjang dan menunggu petunjuk dari Bapak Gubernur terkait pelaksanaan pelantikan,” jelasnya.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Pemprov Papua Tengah