Perkembangan Kasus Suket Samuel Jenggu, Kapolda: Kami Menunggu Petugas Pengadilan Negeri Jayapura

- Penulis

Friday, 8 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura – Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin mengungkap bahwa perkembangan penanganan laporan Samuel Fritsko Jenggu di Polda Papua, agak terhambat karena belum mendapat keterangan dari pihak terkait.

Diketahui bahwa Samuel Jenggu membuat laporan ke Polda Papua karena Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Nomor: 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP, dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP, sudah tidak bisa digunakan lagi.
Diduga nomor surat tersebut kini digunakan oleh Calon Wakil Gubernur Yeremias Bisai untuk mendaftar ke KPU Papua.

“Berkaitan dengan laporannya di Polda Papua, bahwa Samuel Jenggu ini pada dasarnya dia ada didalam laporan Wakob Kombo sebagai saksi, kedua dia melaporkan dirinya sendiri sebagai korban atas surat keterangan miliknya yang diduga digunakan oleh Jeremias Bisai dalam pencalonan Wakil Gubernur Papua,” ujar Patrige melalui sambungan telepon seluler, Jumat (8/11/2024).

Menurut dia, Samuel Jenggu merasa menjadi korban karena dua surat keterangan yang awalnya bisa digunakan, kini sudah tidak terdaftar lagi, sementara ia masih memerlukannya untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPR Papua lewat jalur pengangkatan.

“Dia merasa menjadi korban karena Suketnya hari ini sudah tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.

Patrige mengakui bahwa penanganan kasus tersebut tidak berjalan mulus karena pihak terkait, yaitu Pengadilan Negeri Jayapura yang mengeluarkan surat keterangan kepada Semuel Jenggu dan Yeremias BIsai, hingga kini belum memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan.

“Sampai hari ini kami masih menunggu Kepala Pengadilan Negeri Jayapura untuk menghadirkan petugas-petugasnya yang bekerja untuk menerbitkan Suket untuk iklarifikasi di Polda. Sudah dua kali undangan kami belum dipenuhi,” kata Patrige. (TIM)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Lauching Aplikasi Sa Pu Noken, Kadis Kominfo Puncak Jaya: Teknologi Dapat Dimanfaatkan Untuk Mengembangkan UMKM
Bappeda Puncak Jaya Laksanakan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Monitoring Meja
Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu
Bersama Ciptakan Lulusan Unggul : FGD Jurusan Akuntansi Uncen dengan Dunia Usaha dan Industri
Pj Wali Kota Jayapura Tunjuk Dr. Pieter Ell dan Rekan Sebagai Kuasa Hukum Dalam Laporan ke Bawaslu
Pesan dan Harapan Pj Gubernur Anwar Damanik untuk 40 Anggota DPR Papua Tengah Yang Dilantik
Debat Paslon Dogiyai Aman dan Kondusif, Satgas OMPC II Apresiasi Dukungan Masyarakat
Jatanras Polda Papua Gelar Rekonstruksi Kasus Curat
Perkembangan Kasus Suket Samuel Jenggu, Kapolda: Kami Menunggu Petugas Pengadilan Negeri Jayapura

Berita Terkait

Friday, 8 November 2024 - 10:05 WIT

Perkembangan Kasus Suket Samuel Jenggu, Kapolda: Kami Menunggu Petugas Pengadilan Negeri Jayapura

Friday, 8 November 2024 - 07:40 WIT

Lauching Aplikasi Sa Pu Noken, Kadis Kominfo Puncak Jaya: Teknologi Dapat Dimanfaatkan Untuk Mengembangkan UMKM

Friday, 8 November 2024 - 05:00 WIT

Bappeda Puncak Jaya Laksanakan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 dan Monitoring Meja

Friday, 8 November 2024 - 04:18 WIT

Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Friday, 8 November 2024 - 02:32 WIT

Bersama Ciptakan Lulusan Unggul : FGD Jurusan Akuntansi Uncen dengan Dunia Usaha dan Industri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Soal Kasus Suket, Polda Papua Masih Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Friday, 8 Nov 2024 - 04:18 WIT