WAMENA, 19 Februari 2025 – Penjabat Gubernur Papua Pegunungan, Velix V. Wanggai, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada sebanyak 242 pegawai eks THK-2 yang dimutasi dari Provinsi Papua. Acara penyerahan SK ini berlangsung di Gedung Sekolah Minggu Bethlehem Wamena dan dihadiri oleh pejabat tinggi serta para ASN Eks THK-2 yang menerima SK.
Dalam sambutannya, Dr. Velix V. Wanggai menyatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan tugas penting negara dalam konteks kultural dan spiritual. “Ini adalah tugas penting negara dalam konteks kultural kita, sebagai umat, sebagai manusia, dan sebagai hamba Tuhan. Kita telah dipilih untuk tugas ini dan banyak orang mencari kesempatan ini. Tugas mulia ini harus diemban dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Penjabat Gubernur juga menekankan peran penting ASN dalam pelaksanaan kebijakan publik dan sebagai perekat sosial. “Peran penting kita sebagai aparatur negara adalah sebagai pelaksana kebijakan publik dan sebagai perekat sosial yang menjaga damai dan perdamaian di wilayah kita. Tugas ini harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan profesionalisme,” tambah Dr. Velix.
Lebih lanjut, Dr. Velix V. Wanggai menjelaskan bahwa pengangkatan ASN Eks-THK-2 ini merupakan bagian dari perubahan kebijakan nasional dan distribusi kultural di Papua Pegunungan. “Hari ini, kita menjadi bagian dari perubahan kebijakan nasional dan distribusi kultural di Papua Pegunungan. Kita bertugas di provinsi baru ini dengan kebijakan afirmasi khusus untuk kita. Semua ini adalah bagian dari perubahan besar yang membawa kemajuan,” jelasnya.
Selain itu, Penjabat Gubernur menyampaikan pentingnya memahami tugas-tugas birokrasi dan teknografi dalam perencanaan dan regulasi. “Tugas-tugas birokrasi dan teknografi pada perencanaan serta regulasi harus dijalankan dengan baik. Kita harus memastikan program dan kegiatan tepat sasaran agar menghasilkan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ungkap Dr. Velix.
Penjabat Gubernur juga memastikan bahwa sistem penggajian dan tunjangan akan disesuaikan dengan kebijakan nasional dan kapasitas fiskal daerah. “Tidak ada tentang pemotongan tunjangan sebesar 75%. Sistem penggajian dan tunjangan akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal kita dan akan sama dengan kebijakan nasional,” tegasnya.
Dengan adanya penyerahan SK kepada 242 ASN Eks-THK2 ini, diharapkan para pegawai dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi dan profesionalisme. Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berkomitmen untuk terus mendukung kesejahteraan pegawai dan meningkatkan kualitas pelayanan publik demi kemajuan daerah.
Penulis : Kaleb
Editor : Buendi
Sumber Berita : Pemprov Papua Pegunungan