Jayapura, — Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) resmi melayangkan surat somasi kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWDP2), menyusul dugaan pengalihan sejumlah proyek Material Distribusi Utama (MDU) dan Non-MDU dari kontraktor lokal ke perusahaan luar Papua.
Somasi ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan keresahan pelaku usaha lokal atas minimnya keberpihakan PLN terhadap pengusaha asli Papua. Dalam pertemuan yang berlangsung di halaman kantor PLN UIWDP2, PKLSP menuntut transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan proyek.
“Kami Merasa Diabaikan”
Koordinator Tim Kuasa Hukum PKLSP, Ghorga Donny Manurung, menyatakan bahwa pihaknya memberi tenggat waktu 14 hari kerja kepada PLN untuk menanggapi somasi tersebut.
“Kami menduga selama ini kebijakan PLN tidak berpihak kepada pengusaha Papua. Padahal mereka tinggal dan membangun di tanah ini,” tegas Ghorga.
Ia juga menyoroti penunjukan langsung pengusaha pada 14–15 Agustus 2025 yang dinilai tidak transparan dan berpotensi melanggar prinsip keadilan dalam pengadaan proyek.
Tuntutan Sesuai Amanat Otsus
Ghorga menekankan bahwa PLN wajib mematuhi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengamanatkan prioritas bagi pelaku usaha lokal. Jika tidak, ia memperingatkan akan terjadi dampak serius:
“Ratusan lapangan kerja bagi orang Papua bisa hilang jika proyek listrik tidak lagi dikerjakan kontraktor lokal,” ujarnya.
Harapan untuk Respons Cepat
Wakil Ketua PKLSP, Hengky Yoku, turut mendampingi penyampaian somasi dan berharap PLN segera menindaklanjuti surat tersebut.
“Kami minta PLN segera menanggapi somasi ini dengan serius,” katanya.
Respons PLN
Menanggapi somasi tersebut, Manajer Komunikasi dan TJSL UIP Papua dan Papua Barat, M. Djalaludin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tersebut dan akan memberikan jawaban sesuai prosedur internal PLN.
“Kami akan menjawab dalam waktu yang telah ditentukan, sesuai kaidah yang berlaku,” ujarnya.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi