Polisi Gagalkan Transaksi Ganja, Dua Pemuda Tertangkap

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja, alhasil dua pria yang merupakan pelaku berhasil terciduk bersama barang bukti di seputaran entrop dini hari tadi, Kamis (17/7).

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedia pelaku yakni JM (22) dan JF (21) di depan Parkiran Bank BRI Entrop Distrik Jayapura Selatan sekira Pukul 00.30 WIT dini hari tadi.

‎Kasat menerangkan bahwa, penangkapan keduanya berawal saat tim opsnalnya yang dipimpin Ipda David saat melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis Ganja di seputaran Entrop.

‎”Mengantongi informasi tersebut, tim kemudian merespon dengan melakukan monitoring disekitaran Entrop dan mencurigai gerak-gerik kedua pelaku di TKP yang sedang mengendarai SPM Honda Vario warna putih, tidak menunggu lama tim langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap barang bawaan keduanya,” ungkap AKP Febry.

‎Lebih lanjut terang AKP Febry, saat dihentikan salah satu pelaku hendak melarikan diri, namun dengan sigap tim langsung mengejar dan menangkapnya.

‎”Saat diperiksa terdapat satu kantong plastik hitam yang tergantung di gantungan bagian tengah motor yang berisikan satu buah karton warna coklat, setelah diperiksa didalamnya didapati dua lembar baju kaos dan satu paket plastik warna hitam yang sudah terlakban,” kata AKP Febry.

‎Saat di buka plastik yang sudah di lakban tadi, di dalamnya ditemukan 5 (lima) plastik bening ukuran sedang yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja. “Kedua pelaku langsung dibawa bersama barang buktinya ke Mapolresta Jayapura Kota untuk langkah-langkah selanjutnya melalui prosedur hukum yang berlaku,” jelas AKP Febry.

‎Dirinya juga menambahkan, kini keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Penyidik, dimana mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Pasang Tong Sampah di Tugu Salib
Bencana Distrik Dal dan Mebarok, Masyarakat Nduga Berharap Ada Perhatian Pemerintah Provinsi dan Pusat
Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba SH Mengucapkan Terima Kasih kepada Wartawan
Pemprov Papua Pegunungan Bahas Strategi Pembangunan Infrastruktur dan Logistik di Wamena
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Pembukaan 800 Hektar Lahan Sawah di Distrik Witawaya
Papua Kirim Tiga Atlet dan Satu Peserta Penataran Pelatih Nasional pada Kejurnas Catur Ke-50
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Panen Raya Padi di Kampung Arogolik, Dorong Witawaya Jadi Lumbung Pangan Daerah
Pemprov Papua Pegunungan Gelar Rapat Kerja Bahas Strategi Pembangunan dan Ekonomi Daerah

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:15 WIT

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Pasang Tong Sampah di Tugu Salib

Selasa, 11 November 2025 - 12:27 WIT

Bencana Distrik Dal dan Mebarok, Masyarakat Nduga Berharap Ada Perhatian Pemerintah Provinsi dan Pusat

Selasa, 11 November 2025 - 09:23 WIT

Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba SH Mengucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 11 November 2025 - 08:34 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Bahas Strategi Pembangunan Infrastruktur dan Logistik di Wamena

Senin, 10 November 2025 - 19:12 WIT

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Pembukaan 800 Hektar Lahan Sawah di Distrik Witawaya

Berita Terbaru