Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Muara Tami

- Penulis

Minggu, 19 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,- Penyidik Unit Reskrim Polsek Muara Tami yang dipimpin Iptu Firmansyah Arifin kini tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap seorang oknum guru berinisial FB (35) yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Distrik Muara Tami lantaran dilaporkan telah menghamili salah satu murid perempuannya sebut saja Bunga (13).

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat dikonfirmasi via telepon selulernya pada Sabtu (18/1) pagi.

Kapolresta Kombes Pol Victor mengatakan, Polisi saat ini sedang memproses hukum oknum guru tersebut yang dilaporkan telah menghamili seorang muridnya di Muara Tami, Kota Jayapura. Guru tersebut, berinisial FB (35), telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polsek Muara Tami.

Menurut laporan, oknum guru tersebut telah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya yakni persetubuhan sejak tahun 2023, yang berakibat hingga kehamilan murid tersebut. “Polisi kini telah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan para saksi dan juga korban yang dapat mendukung tuduhan yang disangkakan,” ungkap Kapolresta.

Lebih lanjut kata Kapolresta Kombes Victor, terakhir pelaku melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada bulan Desember 2024 lalu hingga pada saat keluarga korban mengetahui bahwa korban dalam keadaan hamil dan mendengarkan pengakuannya bahwa yang melakukan hal tersebut adalah gurunya yakni FB. “Pelaku biasanya menggunakan modus mengajak korban ke rumahnya kemudian mengancamnya sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban,” tambahnya.

“Pelaku FB dilaporkan oleh pihak keluarga di Mapolsek Muara Tami pada Senin 13 Januari 2025 sekitar Pukul 13.49 WIT sesuai yang tertuang di dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 4 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA TAMI / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, Tanggal 13 Januari 2025 tentang Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak,” terang Kapolresta.

Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menegaskan, kini FB telah mendekam dibalik jeruji besi Polsek Muara Tami untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak terpujinya tersebut. “Sementara itu pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dapat dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya,” lanjutnya.

“Sejauh ini pelaku FB telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak seperti yang tertuang dalam Pasal 76 dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta mengakhiri penjelasannya.

Kapolsek Muara Tami AKP Sem Hanasbey saat dikonfirmasi ditempat terpisah turut membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses hukum perbuatan FB yang kini tengah mendekam di rumah tahanan Polsek Muara Tami.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Humas Polda Papua

Berita Terkait

DPRK Jayawijaya Pastikan Situasi Distrik Walaik Aman, Imbau Warga Beraktivitas Normal
Komisi C DPRK Jayawijaya Gelar Hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan, Dorong Perbaikan Layanan Publik
Pj Bupati Yopi Murib dan Ketua DPRK Tatap Muka Bersama Mahasiswa Puncak Jaya di Nabire, Ini Aspirasi Mereka
Temui Pengungsi Nduga di Wamena, Pemerintah Salurkan Bantuan dan Juga Dengarkan Aspirasi
Ketua TP-PKK Kabupaten Nduga Resmi Dilantik, Siap Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat
Ny. Elisabet Flassy Resmi Dilantik sebagai Ketua TP-PKK Kabupaten Tolikara, Siap Wujudkan Program Kesejahteraan Masyarakat
Ketua TP-PKK Provinsi Papua Pegunungan Lantik 8 Ketua TP-PKK Kabupaten, Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Masyarakat
Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2025 Serahkan Tersangka Aske Mabel dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Wamena
Polisi Proses Hukum Oknum Guru yang Dilaporkan Hamili Muridnya di Muara Tami

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:57 WIT

DPRK Jayawijaya Pastikan Situasi Distrik Walaik Aman, Imbau Warga Beraktivitas Normal

Kamis, 22 Mei 2025 - 23:52 WIT

Komisi C DPRK Jayawijaya Gelar Hearing dengan Dinas Pendidikan dan Kesehatan, Dorong Perbaikan Layanan Publik

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:51 WIT

Pj Bupati Yopi Murib dan Ketua DPRK Tatap Muka Bersama Mahasiswa Puncak Jaya di Nabire, Ini Aspirasi Mereka

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:40 WIT

Temui Pengungsi Nduga di Wamena, Pemerintah Salurkan Bantuan dan Juga Dengarkan Aspirasi

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:17 WIT

Ketua TP-PKK Kabupaten Nduga Resmi Dilantik, Siap Jalankan Program Pemberdayaan Masyarakat

Berita Terbaru