Polisi Ungkap Kasus Curat yang Dilakukan Sepasang Kekasih, 7 Unit Motor Berhasil Diamankan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap sepasang kekasih yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (4/7) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut dikatakan bahwa seorang pelaku perempuan berinisial NI bersama barang bukti SPM hasil curiannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kekasihnya AH yang saat ini masih dilakukan pengejaran telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminial Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.

“Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu,” terang Kapolresta Victor Mackbon.

Lanjut Kapolresta Victor Mackbon, dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.

“Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri,” Jelas Kapolresta Victor Mackbon.

Terhadap NI dirinya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita : Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

4 Pemuda yang Viral di Media Sosial Ganggu Ketertiban Umum di Expo Waena Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan
Tim Medis Satgas Ops Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Puncak Jaya
Kapolres Keerom Polda Papua Pimpin Sertijab Kabag Log, Kapolsek Arso, Kapolsek Senggi dan Kapolsek Arso Timur
Polda Papua Antisipasi Jelang Putusan Gugatan Pilkada
Polda Papua Gelar Taklimat Awal Pemeriksaan Keuangan Oleh BPK RI
Akibat Perselingkuhan, Komplotan KKB Puncak Serang Warga dan Bakar Bangunan Sekolah dan Kantor Kampung
Pemkab Jayawijaya Anggarkan Rp1 Miliar untuk Operasi Pasar Murah Tekan Inflasi
Jadi Narasumber, Wakapolres Jayawijaya Minta Dukungan Semua Pihak Jaga Kamtibmas
Polisi Ungkap Kasus Curat yang Dilakukan Sepasang Kekasih, 7 Unit Motor Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:01 WIT

Polisi Ungkap Kasus Curat yang Dilakukan Sepasang Kekasih, 7 Unit Motor Berhasil Diamankan

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:54 WIT

4 Pemuda yang Viral di Media Sosial Ganggu Ketertiban Umum di Expo Waena Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengrusakan

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:51 WIT

Tim Medis Satgas Ops Damai Cartenz Berikan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Puncak Jaya

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:47 WIT

Kapolres Keerom Polda Papua Pimpin Sertijab Kabag Log, Kapolsek Arso, Kapolsek Senggi dan Kapolsek Arso Timur

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:45 WIT

Polda Papua Antisipasi Jelang Putusan Gugatan Pilkada

Berita Terbaru

Berita Terkini

Polda Papua Antisipasi Jelang Putusan Gugatan Pilkada

Selasa, 4 Feb 2025 - 20:45 WIT