JAYAPURA- Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap sepasang kekasih yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (4/7) pagi.
Dalam konferensi pers tersebut dikatakan bahwa seorang pelaku perempuan berinisial NI bersama barang bukti SPM hasil curiannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kekasihnya AH yang saat ini masih dilakukan pengejaran telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminial Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.
“Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu,” terang Kapolresta Victor Mackbon.
Lanjut Kapolresta Victor Mackbon, dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.
“Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri,” Jelas Kapolresta Victor Mackbon.
Terhadap NI dirinya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita : Polresta Jayapura Kota