Polisi Ungkap Kasus Curat yang Dilakukan Sepasang Kekasih, 7 Unit Motor Berhasil Diamankan

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Polresta Jayapura Kota melalui Polsek Heram berhasil mengungkap sepasang kekasih yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Mapolresta, Selasa (4/7) pagi.

Dalam konferensi pers tersebut dikatakan bahwa seorang pelaku perempuan berinisial NI bersama barang bukti SPM hasil curiannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kekasihnya AH yang saat ini masih dilakukan pengejaran telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolresta Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa pengungkapan kasus Curat ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal Satuan Reserse Kriminial Polresta Jayapura Kota bersama Unit Reskrim Polsek Heram.

“Berawal saat melakukan penyelidikan terkait curanmor, tim opsnal gabungan kami berhasil mengidentifikasi bahwa ada 2 orang pelaku yang merupakan sepasang kekasih diduga kuat telah melakukan pencurian di TKP Jalan Karang Toko Shefa Distrik Heram, Kota Jayapura pada tanggal 6 Januari lalu,” terang Kapolresta Victor Mackbon.

Lanjut Kapolresta Victor Mackbon, dari hasil pengembangan, aksi terakhir yang dibekuk pihaknya merupakan puncak dari rangkaian kegiatan pencurian yang dilakukan oleh pasangan kekasih tersebut. Sebelumnya, mereka telah berhasil mencuri kurang lebih 7 motor.

“Pada saat melakukan aksinya NI saat itu bertugas menjaga situasi sekitar dan AH yang melakukan pencurian tersebut, namun ditengah aksinya mereka diteriaki warga dan dilaporkan ke Polsek terdekat sehinggah NI berhasil diamankan namun AH berhasil melarikan diri,” Jelas Kapolresta Victor Mackbon.

Terhadap NI dirinya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena
Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai
JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo
Pencurian Disertai Kekerasan Gegerkan Jalan Irian, Polres Jayawijaya Lakukan Penyelidikan
Bupati Jayawijaya Dukung Mubes Wio-I, Dorong Keterlibatan Pemilik Hak Ulayat
Gerakan Literasi di Nduga: Langkah Nyata Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas dan Bermartabat
Polisi Ungkap Kasus Curat yang Dilakukan Sepasang Kekasih, 7 Unit Motor Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 23:42 WIT

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIT

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 22:57 WIT

Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIT

Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WIT

JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo

Berita Terbaru