Jayawijaya, 16 April 2025 – Kepolisian Resor Jayawijaya terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayahnya guna menekan angka kejahatan yang dipicu oleh pengaruh miras. Wakapolres Jayawijaya, Kompol I Wayan Laba, menjelaskan bahwa sebagian besar tindak kriminal di wilayah tersebut berakar dari konsumsi miras, terutama produksi lokal atau rumahan.
Mayoritas miras yang beredar di Jayawijaya berasal dari produksi lokal, meski beberapa minuman bermerek berhasil diselundupkan dari luar daerah melalui jalur darat yang sulit. Dalam operasi sebelumnya, pihak kepolisian menemukan dan memusnahkan sejumlah besar minuman keras ilegal untuk mengurangi dampak negatifnya di masyarakat.
Dalam upaya penindakan, Polres Jayawijaya bekerja sama dengan Tim Pemberantasan Miras dan Satpol PP untuk menegakkan peraturan daerah. Sejak awal tahun, pihak kepolisian telah menangani delapan kasus produksi miras ilegal yang berhasil memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Polres Jayawijaya menggunakan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan sebagai dasar hukum untuk menjerat produsen miras ilegal. Sanksi berat diberikan kepada para pelaku demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari kejahatan.
Selain penegakan hukum, Polres Jayawijaya berkomitmen melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak buruk miras. Wakapolres berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras yang merugikan individu dan memicu tindakan kriminal.
“Kami mengajak masyarakat bekerja sama untuk menjaga lingkungan yang aman. Peredaran miras tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga berisiko besar bagi keamanan bersama,” ujar Kompol I Wayan Laba. Dengan langkah ini, Polres Jayawijaya berkomitmen meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Penulis : Gin
Editor : Buendi