Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 26 September 2025 — Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses Tahap II. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 23 September 2025.

Tersangka berinisial R alias MAMI S, seorang perempuan berusia dewasa yang berdomisili di Jalan Bhayangkara, Wamena, diserahkan oleh Unit Renakta Satreskrim Polres Jayawijaya pada Jumat, 26 September 2025 pukul 10.00 WIT. Sebelumnya, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan dalam kondisi sehat.

Penyerahan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/VII/2025/SPKT/POLRES JAYAWIJAYA/POLDA PAPUA, tertanggal 3 Juli 2025. Proses hukum ini dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Nadar Arwijayah Madya, S.H., yang memeriksa tersangka di ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jayawijaya, didampingi oleh penasihat hukum.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti telah disita dari saksi, antara lain:
– 2 buah kondom merek Sutra berwarna merah
– 1 buah kondom bekas pakai berisi sisa cairan
– 1 unit handphone Samsung Galaxy A33 5G
– 1 buah gel Vigel 2 in 1 Lubricant and Massage

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan praktik prostitusi yang dijalankan oleh tersangka sebagai bagian dari jaringan perdagangan orang.

Selama pemeriksaan oleh JPU, tersangka R alias MAMI S mengakui seluruh perbuatannya. Ia diduga berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan perempuan untuk dijadikan pekerja seks di wilayah Wamena. Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan kerja sama dengan imbalan komisi dari setiap layanan yang diberikan kepada pelanggan⁽¹⁾.

Setelah pemeriksaan selesai, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Wamena dan resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jayawijaya. Ia dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi salah satu dari ratusan TPPO yang ditangani Polri sepanjang tahun 2025, sebagai bagian dari komitmen nasional dalam memberantas eksploitasi terhadap kelompok rentan.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena
JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo
Pencurian Disertai Kekerasan Gegerkan Jalan Irian, Polres Jayawijaya Lakukan Penyelidikan
Bupati Jayawijaya Dukung Mubes Wio-I, Dorong Keterlibatan Pemilik Hak Ulayat
Gerakan Literasi di Nduga: Langkah Nyata Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas dan Bermartabat
Kapolresta Resmikan dan Uji Coba Dapur SPPG Dukung Program MBG Ribuan Siswa di Muara Tami
Wamena, 26 September 2025 — Kepolisian Resor Jayawijaya melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyerahkan tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses Tahap II. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan pada 23 September 2025.

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 23:42 WIT

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIT

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 22:57 WIT

Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIT

Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WIT

JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo

Berita Terbaru