Tolikara, 25 April 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Tolikara, Papua Pegunungan, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) dengan pengawalan ketat dan tanpa hambatan.
Kasat Reskrim Polres Tolikara, Iptu Muh. Mirwan, S.Tr.K , mengkonfirmasi bahwa tiga tersangka wanita berinisial L (36), ERA (35), dan HI (40) telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat 1 . Ketiga tersangka dijerat dengan Subsider Pasal 303 Ayat 1 ke 2e , berdasarkan laporan polisi LP/A/01/I/2025/SPKT III/Res Tolikara yang dibuat pada 18 Januari 2025.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tiga anggota Polres Tolikara— Brigpol Hendrawan , Brigpol Arnold Patandung , dan Bripda Timotius Dimara . Barang bukti diserahkan langsung kepada JPU Nahdar Arwijaya Nasrullah, S.H. , di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, tanpa kendala berarti sepanjang proses perjalanan dari Tolikara menuju Wamena.
“Ketiga tersangka kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Kami bersyukur penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan terkendali tanpa hambatan,” kata Iptu Muh. Mirwan.
Proses ini menunjukkan kerja sama yang baik antara Polres Tolikara dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Polres Tolikara berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian serta menjadi langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tolikara.
Penanganan kasus ini juga menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menindak segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat. Dengan penyelesaian perkara yang kini memasuki tahap berikutnya di Kejaksaan, diharapkan hukum dapat ditegakkan secara transparan dan adil untuk memberikan kepastian kepada semua pihak terkait.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Polres Toliakra