Polres Tolikara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti, Perkara Perjudian Dinilai Lengkap oleh JPU

- Penulis

Sabtu, 26 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tolikara, 25 April 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Tolikara, Papua Pegunungan, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya setelah perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) dengan pengawalan ketat dan tanpa hambatan.

Kasat Reskrim Polres Tolikara, Iptu Muh. Mirwan, S.Tr.K , mengkonfirmasi bahwa tiga tersangka wanita berinisial L (36), ERA (35), dan HI (40) telah terbukti melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat 1 . Ketiga tersangka dijerat dengan Subsider Pasal 303 Ayat 1 ke 2e , berdasarkan laporan polisi LP/A/01/I/2025/SPKT III/Res Tolikara yang dibuat pada 18 Januari 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh tiga anggota Polres Tolikara— Brigpol Hendrawan , Brigpol Arnold Patandung , dan Bripda Timotius Dimara . Barang bukti diserahkan langsung kepada JPU Nahdar Arwijaya Nasrullah, S.H. , di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya, tanpa kendala berarti sepanjang proses perjalanan dari Tolikara menuju Wamena.

“Ketiga tersangka kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan. Kami bersyukur penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan terkendali tanpa hambatan,” kata Iptu Muh. Mirwan.

Proses ini menunjukkan kerja sama yang baik antara Polres Tolikara dan Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. Polres Tolikara berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku perjudian serta menjadi langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tolikara.

Penanganan kasus ini juga menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam menindak segala bentuk tindak pidana, terutama yang merugikan masyarakat. Dengan penyelesaian perkara yang kini memasuki tahap berikutnya di Kejaksaan, diharapkan hukum dapat ditegakkan secara transparan dan adil untuk memberikan kepastian kepada semua pihak terkait.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polres Toliakra

Berita Terkait

Konser Amal Wamena: Solidaritas untuk Anak Pengungsi SD Kristen Nduga
Polres Tolikara Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Barang Bukti Lengkap
Kabupaten Jayawijaya Tetapkan Tanggap Darurat, Satgas Bergerak Cepat Tangani Banjir Terparah
Menhut Apresiasi Jambore Karhutla 2025: Momentum Antisipasi Kebakaran Hutan
Rocky Gerung: Polisi Itu “Pohon Lindung Seluruh Indonesia”
Papua Pegunungan Tetapkan Status Darurat Bencana untuk Banjir Wamena, Wakil Gubernur Serukan Kolaborasi Nasional
Bupati Jayapura Lantik Budi Yokhu, Harapan Baru untuk Pengelolaan PAD yang Efisien
Mengenal Lebih Dekat dr. Anton Mote Kadis Kesehatan Kabupaten Jayapura Yang Baru

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 22:40 WIT

Konser Amal Wamena: Solidaritas untuk Anak Pengungsi SD Kristen Nduga

Sabtu, 26 April 2025 - 22:30 WIT

Polres Tolikara Serahkan Dua Tersangka Narkotika ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Barang Bukti Lengkap

Sabtu, 26 April 2025 - 22:21 WIT

Polres Tolikara Serahkan Tersangka dan Barang Bukti, Perkara Perjudian Dinilai Lengkap oleh JPU

Sabtu, 26 April 2025 - 21:45 WIT

Kabupaten Jayawijaya Tetapkan Tanggap Darurat, Satgas Bergerak Cepat Tangani Banjir Terparah

Sabtu, 26 April 2025 - 21:38 WIT

Menhut Apresiasi Jambore Karhutla 2025: Momentum Antisipasi Kebakaran Hutan

Berita Terbaru

Berita Terkini

Konser Amal Wamena: Solidaritas untuk Anak Pengungsi SD Kristen Nduga

Sabtu, 26 Apr 2025 - 22:40 WIT