Potensi Ketidaksesuaian Syarat: Ketua KNPI Papua Minta KPU dan Bawaslu Waspada

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA-Ketua DPD KNPI Provinsi Papua Benyamin Gurik  meminta KPU Papua hati-hati didalam memverifikasi persyaratan Constant Karma sebagai Calon Wakil Gubernur pengganti Yermias Bisai yang mendamping Calon Gubernur Benhur Tomi Mano. Pasalnya, Constant Karma pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Papua tahun 2012-2013 mengganti Penjabat Gubernur Papua Syamsul Rivai.

Menurut Gurik kehati-hatian ini harus menjadi prioritas utama mengingat ada potensi ketidakpemenuhan syarat Constant Karma  sebagai Calon Wakil Gubernur Papua karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Gubernur Papua. Benyamin Gurik mengatakan dalam aturan Pilkada, seseorang yang pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati dan Walikota dilarang mencalonkan diri menjadi Wakil Gubernur, Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Dalam  konteks  Pilkada Papua ini, jika seorang calon pernah menduduki jabatan gubernur dilarang mencalonkan diri sebagai wakil gubernur. Menurutnya,

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang  Pilkada yaitu  UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf o. Substansi dari pasal ini  menegaskan bahwa belum pernah  menjabat  sebagai Gubernur bagi calon wakil gubernur.  Faktanya,  Constant Karma pernah menjabat sebagai Gubernur Papua tahun 2012-2013, tegas Gurik.

Aktivis pemuda papua ini lebih lanjut menegaskan bahwa  larangan tersebut  tidak secara  spesifik  ditujukan  pada jabatan yang bersifat difinitif maka sekalipun bersiafat Penjabat (Pj) tetap harus dinilai sebagai bagian dari rumpun yang dilarang dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o. Apalagi dalam penjelasan Pasal ini dikatakan sudah jelas, tegas Gurik.

Benyamin Gurik yang juga kader Partai Dermokrat  ini lebih lanjut  menjelaskan bahwa dalam yurisprodensi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada baik sebelumnya maupun yang baru diputus beberapa waktu lalu,  terdapat paradigma yang sudah sangat jelas dalam memaknai permasalahan ini. Hal ini bisa dicontohkan dari norma yang mengatur mengenai larangan menduduki jabatan lebih dari 2 (dua) periode pada jabatan yang sama. Terhadap kasus ini, MK  secara tegas menyatakan bahwa hitungan 2 (dua) periode  tidak dibedakan  dari segi  cara jabatan tersebut diperoleh, apakah  itu Plt, Plh, Pjs, Pj ataupun Definitif, semuanya dianggap sama dan dihitung sebagai satu kesatuan.

Nah, cara pandang MK menghitung periodisasi tanpa membedakan jabatan tersebut bersifat sementara atau definitif tentu sama dengan cara pandang mengenai status Pj. Gubernur Papua yang pernah dijabat oleh Constant Karma. Artinya, meskipun statusnya Pj (penjabat) tetap dianggap telah menduduki jabatan Gubernur, karena seorang Pj memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan jabatan definitif, tegas Gurik.

“Jadi menurut saya ada potensi Bapak Constant Karma tidak memenuhi syarat sehingga saya minta agar KPU Papua berhati-hati dalam melakukan verifikasi dan mengambil keputusan terkait hal ini, terang Gurik. Saya ingatkan KPU Papua dan Bawaslu Papua agar berhati-hati dengan masalah ini, jangan ceroboh yang kedua kalinya,”Katanya.

KPU dan Bawaslu Papua  harus benar-benar menegakan aturan selurus-lurusnya, bekerja dengan penuh kejujuran, jangan main-main, uang rakyat  206 Milyar sudah lenyap tanpa hasil akibat dari kecerobohan dan ketidakprofesionalan penyelenggara dan pengawas. Sebagai Ketua DPD KNPI Papua saya memiliki tanggung jawab moril untuk memastikan rakyat tidak dirugikan dalam kontestasi ini.  Jangan sampai keteledoran dan ketidakprofesionalan ini terulang kembali yang dapat menyebabkan  terjadinya  kerugian keuangan Negara lagi yang kedua kali.

“Saya juga menghimbau kepada seluruh generasi muda, DPRP dan  MRP untuk aktif mengawal proses ini, karena saya melihat ada potensi  yang bisa menyebabkan Pilkada ini gagal yang kedua kalinya.  Jangan sampai KPU dan Bawaslu Papua melakukan kesalahan kemudian  ada kelompok masyarakat yang menyalahkan calon dan partai tertentu, ini kan tidak fair. Jadi sebagai pemuda papua saya perlu tegaskan bahwa hasil akhir itu harus linier dengan proses, kalau prosesnya keliru hasil akhir  akan bermasalah dan ini sudah terbukti dari Putusan MK kemarin,”Pangkas  Gurik.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Rilis

Berita Terkait

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan
Polres Jayawijaya Tak Main-Main: Sajam, Ganja, dan Motor Tanpa Plat Disita
Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok
Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda
Sindikat Kriminal Wamena Terungkap: Polres Jayawijaya Tangkap DPO Bekius Kossay
Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena
Potensi Ketidaksesuaian Syarat: Ketua KNPI Papua Minta KPU dan Bawaslu Waspada

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 19:39 WIT

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan

Senin, 29 September 2025 - 15:05 WIT

Polres Jayawijaya Tak Main-Main: Sajam, Ganja, dan Motor Tanpa Plat Disita

Senin, 29 September 2025 - 14:48 WIT

Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok

Senin, 29 September 2025 - 09:54 WIT

Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda

Senin, 29 September 2025 - 08:16 WIT

Sindikat Kriminal Wamena Terungkap: Polres Jayawijaya Tangkap DPO Bekius Kossay

Berita Terbaru

Berita Terkini

Polres Jayawijaya Tangkap 12 Pelaku Kejahatan 3C, BK Jadi Sorotan

Senin, 29 Sep 2025 - 19:39 WIT

Berita Terkini

Lagi dan Lagi! 15 Napi Kabur dari Lapas Nabire Lewat Tembok

Senin, 29 Sep 2025 - 14:48 WIT

Berita Terkini

Bupati Yuni Wonda: ASN Mangkir, Gaji Langsung Ke Kasda

Senin, 29 Sep 2025 - 09:54 WIT