JAKARTA, 9 Oktober 2025 — Pemerintah pusat kembali menunjukkan komitmen kuat terhadap percepatan pembangunan di Tanah Papua. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, yang diketuai oleh Dr. Velix Vernando Wanggai bersama sembilan anggota lainnya.
Langkah ini dinilai sebagai strategi penting dalam menjawab berbagai persoalan mendasar di Papua, sekaligus memperkuat pelaksanaan Otonomi Khusus Papua yang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.
“Pembentukan Komite Eksekutif ini adalah wujud nyata komitmen Presiden Prabowo terhadap Papua. Ini bukan hanya soal struktur, tapi soal keberpihakan terhadap percepatan pembangunan dan penyelesaian masalah mendasar,” ujar La Ode M. Rusliadi Suhi atau disapa Lamrus Direktur PaPeDa Institute.
Komite Eksekutif ini akan bekerja berdampingan dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), namun dengan struktur yang langsung berada di bawah Presiden. Rencananya, akan diterbitkan Peraturan Presiden untuk mengatur tugas pokok, fungsi kelembagaan, serta hubungan kerja antara Komite Eksekutif dan BP3OKP, termasuk perwakilannya di enam provinsi di Tanah Papua.
Secara konstitusional, pembentukan Komite Eksekutif ini tidak bertentangan dengan hukum. Justru, kehadirannya memperkuat tata kelola pembangunan Papua secara lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan lokal.
Penulis : Gin
Editor : Buendi