Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di Mahkmah Konstitusi

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jelang sidang pembuktian Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi, beredar dokumen dan bukti-bukti palsu yang disampaikan kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, di muka persidangan.

Menyikapi hal tersebut, Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, gerak cepat dengan melaporkan dugaaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut dilayangkan oleh RD Agung Fajar Apriliyano Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, terhadap YK selaku Anggota Pandis Distrik Ilaga (Terlapor), bernomor register STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA

“Terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pemohon atas nama A. Hafiz, kuasa hukum paslon Peniel Waker dan Saulimus Murib dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025, terkait dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di MK,” kata Agung, dalam laporannya.

Intinya, lanjut Agung, telah terjadi laporan palsu yang disampaikan pada sidang sengketa Pilkada Puncak, Papua Tengah di MK, 16 Januari 2025 lalu.

“Terlapor membuat rekaman video yang mengatakan sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, yang isinya menjelaskan perolehan suara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang tidak sesuai fakta dan itu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi lewat kuasa hukumnya Ahmad Hafiz, SH,” jelasnya.

Tak hanya itu, diduga Terlapor juga memalsukan laporan format pengawasan Distrik Ilaga tentang perolehan suara, palsukan stempel pandis (Pengawas Distrik) Ilaga, pengakuan palsu sebagai Ketua Pandis Distrik Ilaga, dan video palsu perolehan suara Distrik Ilaga.

Bukti yang disampaikan dalam sidang di MK tersebut, lanjut Agung, tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan mengakibatkan kerugian terhadap Pelapor.

Atas dasar hal tersebut, Yunianus diduga telah melanggar Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

“Kami berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya panitia pemilihan Distrik (PPD) Distrik Ilaga dan Distrik Erelmakawia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga memalsukan dokumen D.Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon pada dua distrik tersebut. (*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Mengenal Lebih Dekat dr. Anton Mote Kadis Kesehatan Kabupaten Jayapura Yang Baru
Suzana Wanggai Resmi Dilantik sebagai Penjabat Sekda Papua, Siap Jalankan Amanah Besar
Kuasa Hukum Berikan Hak Jawab atas Insiden Keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Donor Darah dan Senam Bersama, TP PKK Papua Tengah Rayakan Hari Kartini 2025
Kemendikbudristek Tetapkan Empat Kabupaten di Papua Selatan Laksanakan Sekolah Rakyat
Gubernur Apolo Safanpo Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Kepada Tiga OPD
Gubernur Papua Selatan: Generasi Muda Harus Berani Menerobos Tantangan
Gubernur Papua Tengah Serahkan Ambulans dan Kartu Sehat untuk Warga Binaan Lapas Nabire
Santer Beredar Dokumen Palsu Pandis Ilaga Jelang Sidang Pembuktian Pilkada Puncak di Mahkmah Konstitusi

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 09:07 WIT

Mengenal Lebih Dekat dr. Anton Mote Kadis Kesehatan Kabupaten Jayapura Yang Baru

Jumat, 25 April 2025 - 21:46 WIT

Suzana Wanggai Resmi Dilantik sebagai Penjabat Sekda Papua, Siap Jalankan Amanah Besar

Jumat, 25 April 2025 - 21:31 WIT

Kuasa Hukum Berikan Hak Jawab atas Insiden Keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jumat, 25 April 2025 - 21:21 WIT

Donor Darah dan Senam Bersama, TP PKK Papua Tengah Rayakan Hari Kartini 2025

Jumat, 25 April 2025 - 21:01 WIT

Kemendikbudristek Tetapkan Empat Kabupaten di Papua Selatan Laksanakan Sekolah Rakyat

Berita Terbaru