WAMENA-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan 5 (lima) orang penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu di Pikhe dan Jalan Pattimura Wamena, Selasa (18/02) pagi.
Kelima pelaku diamankan secara terpisah dimana pelaku berinisial S (53), N (33) dan R (28) diamankan di Pikhe, sedangkan H (43) dan S (46) diamankan di Jalan Pattimura Wamena.
Kapolres Jayawijaya melalui Plt. Kasi Humas Ipda M. Suryanto menjelaskan bahwa kelima pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 24 paket sabu beserta alat isap atau bong.
Plt. Kasi Humas menyatakan bahwa kelima pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya, dimana diakui bahwa barang haram tersebut dikirim dari Lumajang, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman barang.
“Pengungkapan tersebut berawal dari ditangkapnya S, N dan R dengan 10 paket sabu dengan berat 3,17 gram. Kemudian setelah dilakukan pengembangan pelaku S mengaku mendapat sabu dari pelaku H sehingga kami langsung mengamankan pelaku H bersama S di sebuah tempat kos di Jalan Pattimura Wamena dengan barang bukti sebanyak 14 paket sabu seberat 8,05 gram,” ujar Plt. Kasi Humas.
Untuk saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita : Polres Jayawijaya