Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Ciduk Buronannya di Samarinda

- Penulis

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Bertempat di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Personel Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dipimpin Ipda Zen bekerja sama dengan Polresta Samarinda lakukan penangkapan 3 Orang Pria yang masuk DPO Kasus Penggelapan masing-masing berinisial RS (29), RK (26) dan KS (30), Sabtu (9/2) Malam.

Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dalam kasus Penggelapan sesuai Laporan Polisi yang mana peristiwa pidana Penggelapan yang dilakukan terjadi bulan September tahun 2024 lalu.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reserse Kriminial AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H mengatakan bahwa tim Opsnalnya dipimpin Kanit Idik Ipda Muh. Zen Fahrurozi, S.Trk mendapati informasi bahwa para tersangka berada di wilayah Kalimantan Timur.

“Tim Opsnal kami langsung berangkat usai mendapati informasi keberadaan mereka di Kota Samarinda,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi via telepon.

Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya menerangkan, ketiganya yang berprofesi sebagai supir truck lajuran wamena-jayapura melakukan tindak pidananya usai mendapatkan pekerjaan dari pelapor/korban yakni Sdr. Kurniawan untuk mengambil bahan makanan (BAMA) di salah satu gudang distributor di wilayah Entrop menggunakan 1 Unit Truck dengan Nopol : PA 8959 AK.

“BAMA tersebut rencananya akan dijual korban di tokonya yang berada di Wamena, Kab. Jayawijaya, namun tanpa sepengetahuannya para pelaku tersebut malah menjual bama yang hendak dibawa ke Wamena dan membongkar serta mengambil spare part truck yang digunakan untuk memperoleh keuntungan buat mereka,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologis singkat kejadian.

Akibat kejadian yang dialami korban, ia harus menderita kerugian kurang lebih sekitar 600 juta rupiah dan ia pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota dengan Nomor Polisi : LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRESTAJAYAPURAKOTA/POLDA PAPUA tanggal 13 Januari 2025.

“Atas dasar laporan tersebut, dari hasil pengembangan melalui penyelidikan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Kasat.

Ketiganya saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kota Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kini dalam proses hukum di Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Akibat tindak pidana yang dilakukan, ketiga pria tersebut disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun berada dibalik jeruji besi.(*)

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Sumber Berita: Polresta Jayapura Kota

Berita Terkait

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen
Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram
Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena
Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai
JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo
Pencurian Disertai Kekerasan Gegerkan Jalan Irian, Polres Jayawijaya Lakukan Penyelidikan
Bupati Jayawijaya Dukung Mubes Wio-I, Dorong Keterlibatan Pemilik Hak Ulayat
Gerakan Literasi di Nduga: Langkah Nyata Menuju Masa Depan yang Lebih Cerdas dan Bermartabat
Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota Ciduk Buronannya di Samarinda

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 23:42 WIT

Raih Medali Emas di WICE Malaysia, 5 Siswa SMA Kristen Kasih Bangsa Disambut Hangat Sekda Yapen

Sabtu, 27 September 2025 - 23:12 WIT

Satresnarkoba Polres Jayawijaya Ungkap Kasus Ganja Siap Edar Seberat 552 Gram

Sabtu, 27 September 2025 - 22:57 WIT

Razia Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob Amankan Sajam dan Kendaraan Bodong di Wamena

Sabtu, 27 September 2025 - 08:28 WIT

Polres Jayawijaya Serahkan Tersangka TPPO ke Kejaksaan, Proses Tahap II Dimulai

Sabtu, 27 September 2025 - 08:17 WIT

JUPE Sat Reskrim Jayawijaya: Sentuhan Kasih untuk Anak-anak Panti Asuhan Izinmo

Berita Terbaru