Wamena, 03 November 2025 – Proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Jayawijaya memasuki Tahap II. Tersangka berinisial YM, warga Kampung Meagama, Distrik Hubikosi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Senin (3/11/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jayawijaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/VIII/2025/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua, tertanggal 16 Agustus 2025. Proses ini juga merujuk pada Surat Pemberitahuan Penyidikan Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor: B-87/R.1.16/Eoh.1/10/2025, tertanggal 30 Oktober 2025.
Kronologi Penyerahan Tersangka, pukul 09.00 WIT, Unit Tipidum menyiapkan administrasi Tahap II di ruang kerja mereka. Berkas perkara dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan Nomor rangka MH3UG0750NK121140 dan Nomor mesin G3E6E-0661469, selanjutnya tersangka YM menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan sehat.
Setelah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses Tahap II dinyatakan selesai pada pukul 13.45 WIT. YM kemudian dititipkan ke Rutan Lapas Kelas II B Wamena untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka YM mengakui seluruh perbuatannya terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1,2 KUHPidana.
Proses penyerahan tersangka melibatkan 10 personel Unit Tipidum Polres Jayawijaya IPDA Muh. Torib Basori, AIPDA Refly J. BRIGPOL Muh. Imam Malik, BRIGPOL Achmad Jayadi, BRIGPOL Danang Porwoko, BRIGPOL Jeffron Charly Tahapary, BRIPTU Naslan, BRIPDA Yoshua Philosophyan, BRIPDA I Gede Aldi Suputra, BRIPDA Irvan Ode.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, menegaskan komitmen Polres Jayawijaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya






















