Tahap II Kasus Pencurian dengan Kekerasan di Jayawijaya: Tersangka YM Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

- Penulis

Senin, 3 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 03 November 2025 – Proses hukum terhadap tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Jayawijaya memasuki Tahap II. Tersangka berinisial YM, warga Kampung Meagama, Distrik Hubikosi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya pada Senin (3/11/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Jayawijaya, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/330/VIII/2025/SPKT/Polres Jayawijaya/Polda Papua, tertanggal 16 Agustus 2025. Proses ini juga merujuk pada Surat Pemberitahuan Penyidikan Lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya Nomor: B-87/R.1.16/Eoh.1/10/2025, tertanggal 30 Oktober 2025.

Kronologi Penyerahan Tersangka, pukul 09.00 WIT, Unit Tipidum menyiapkan administrasi Tahap II di ruang kerja mereka. Berkas perkara dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX King diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan Nomor rangka MH3UG0750NK121140 dan Nomor mesin G3E6E-0661469, selanjutnya tersangka YM menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayawijaya dan dinyatakan sehat.

Setelah pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), proses Tahap II dinyatakan selesai pada pukul 13.45 WIT. YM kemudian dititipkan ke Rutan Lapas Kelas II B Wamena untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka YM mengakui seluruh perbuatannya terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-1,2 KUHPidana.

Proses penyerahan tersangka melibatkan 10 personel Unit Tipidum Polres Jayawijaya IPDA Muh. Torib Basori, AIPDA Refly J. BRIGPOL Muh. Imam Malik, BRIGPOL Achmad Jayadi, BRIGPOL Danang Porwoko, BRIGPOL Jeffron Charly Tahapary, BRIPTU Naslan, BRIPDA Yoshua Philosophyan, BRIPDA I Gede Aldi Suputra, BRIPDA Irvan Ode.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, menegaskan komitmen Polres Jayawijaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Polres Jayawijaya

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Pasang Tong Sampah di Tugu Salib
Bencana Distrik Dal dan Mebarok, Masyarakat Nduga Berharap Ada Perhatian Pemerintah Provinsi dan Pusat
Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba SH Mengucapkan Terima Kasih kepada Wartawan
Pemprov Papua Pegunungan Bahas Strategi Pembangunan Infrastruktur dan Logistik di Wamena
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Pembukaan 800 Hektar Lahan Sawah di Distrik Witawaya
Papua Kirim Tiga Atlet dan Satu Peserta Penataran Pelatih Nasional pada Kejurnas Catur Ke-50
Wakil Gubernur Papua Pegunungan Panen Raya Padi di Kampung Arogolik, Dorong Witawaya Jadi Lumbung Pangan Daerah
Pemprov Papua Pegunungan Gelar Rapat Kerja Bahas Strategi Pembangunan dan Ekonomi Daerah
Kasus Pencurian Kekerasan di Distrik Hubikosi Berlanjut ke Rutan Wamena

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 13:15 WIT

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayawijaya Pasang Tong Sampah di Tugu Salib

Selasa, 11 November 2025 - 12:27 WIT

Bencana Distrik Dal dan Mebarok, Masyarakat Nduga Berharap Ada Perhatian Pemerintah Provinsi dan Pusat

Selasa, 11 November 2025 - 09:23 WIT

Wakapolres Jayawijaya Kompol I Wayan Laba SH Mengucapkan Terima Kasih kepada Wartawan

Selasa, 11 November 2025 - 08:34 WIT

Pemprov Papua Pegunungan Bahas Strategi Pembangunan Infrastruktur dan Logistik di Wamena

Senin, 10 November 2025 - 19:12 WIT

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Pembukaan 800 Hektar Lahan Sawah di Distrik Witawaya

Berita Terbaru