Tahap II Penanganan Kasus Pencurian di Jayawijaya: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

- Penulis

Kamis, 27 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, 26 November — Polres Jayawijaya resmi menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya dalam proses tahap II penanganan perkara. Penyerahan dilakukan pada Senin (24/11/2025) pagi, pukul 09.00 WIT, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIT di Jalan Trans Kimbim, Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya.

Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditya Trenggoro mengungkapkan identitas kedua tersangka:

– KH, 21 tahun, beragama Katolik, pelajar/mahasiswa, berasal dari Kampung Kosimeaga, Distrik Hubikosi.

– BK, 22 tahun, beragama Kristen, belum/tidak bekerja, berasal dari Kampung Yokalpalek, Distrik Ibele-Wamena.

Barang bukti yang turut diserahkan meliputi:

– 1 unit handphone merk VIVO warna hijau dengan silikon hitam

– 1 lembar STNK kendaraan dengan nomor polisi PA 3930 atas nama Agustina Patale

Sebelum diserahkan, Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Jayawijaya terlebih dahulu membawa KH dan BK ke Klinik Polres untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah hasil pemeriksaan dinyatakan sehat, kedua tersangka bersama barang bukti diantar langsung ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini adalah Magrith Ellain Duwiri, S.H. Dalam proses interogasi sebelumnya, kedua tersangka telah mengakui semua perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Sugarda menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur, dan pihak kepolisian berkomitmen mendukung penuh Kejaksaan dalam penuntasan kasus ini.

“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Tersangka dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Sugarda.

Dengan penyerahan tahap II ini, kasus pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga Jayawijaya memasuki babak baru dalam proses peradilan.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Tim Redaksi

Berita Terkait

Patroli dan Respons Cepat Dalmas Regu 3 Jayawijaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tangani Konflik Suku di Wamena
KMP3R Papua Tolak PAW Anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi
Gereja GKI Solafide Bokondini Diresmikan, Bupati Tolikara Bantu Dana 200 Juta
Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Depan Kantor Gubernur
DPRK Puncak Jaya Harap Natal 2025 Menjadi Momentum Memperkuat Persaudaraan dan Meredam Konflik Sosial
Komite Percepatan Papua Berperan sebagai Jembatan Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Yapen Gelar Pelatihan Pemandu Wisata Outbound, 40 Peserta Ikuti Program Peningkatan SDM Pariwisata
KKP dan IPB Lakukan Verifikasi Calon Kampung Nelayan Merah Putih di Yapen
Kasus Curas Trans Kimbim Naik Tahap: Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 09:58 WIT

Patroli dan Respons Cepat Dalmas Regu 3 Jayawijaya Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Tangani Konflik Suku di Wamena

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:54 WIT

KMP3R Papua Tolak PAW Anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:46 WIT

Gereja GKI Solafide Bokondini Diresmikan, Bupati Tolikara Bantu Dana 200 Juta

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:12 WIT

Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Tangkap Dua Pelaku Narkotika Jenis Ganja di Depan Kantor Gubernur

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:32 WIT

DPRK Puncak Jaya Harap Natal 2025 Menjadi Momentum Memperkuat Persaudaraan dan Meredam Konflik Sosial

Berita Terbaru

Berita Terkini

KMP3R Papua Tolak PAW Anggota DPRK Waropen, Nikson Yenusi

Rabu, 17 Des 2025 - 08:54 WIT