Tim Seleksi Diminta Tinjau Kembali Batas Usia dan Keanggotaan Parpol di Seleksi DPRK Yahukimo 

- Penulis

Sabtu, 11 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Pegunungan, Hengky Bayage meminta kepada Tim Seleksi (Timsel) Dewan Perwakilan Rakyat Khusus (DPRK) jalur otonomi khusus di Kabupaten Yahukimo, untuk meninjau kembali persyaratan batas usia yang ditetapkan timsel sebagai persyaratan seleksi DPRK.

 

Hengky mengatakan, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo menetapkan batas usia seleksi DPRK adalah 30 tahun. Menurut dia, persyaratan batas usia harus mengacu pada Undang-Undang Otonomi Khsusus Nomor 2 Tahun 2021 yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106.

 

“Dalam pasal 52 huruf e mengatur tentang batas usia calon DPRK saat mendaftar adalah paling rendah 25 tahun saat mendaftar. Ini aturan yang harus diikuti oleh Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Sabtu (11/1/2025).

 

Lebih lanjut, kata Hengky, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo harus memperhatikan persyaratan, terkait dengan calon anggota DPRK tidak boleh berasal dari unsur partai politik (parpol).

 

Selain itu, bagi yang telah menjadi calon legislatif tingkat DPRD kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI pada pemilu legislatif (pileg) tahun 2024 tidak bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRK.

 

“Aturan pasal 52 huruf e dan p sudah jelas. Sehingga, saya minta ke Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo harus memperhatikan hal ini, sehingga dalam seleksi DPRK nanti tidak berbenturan dengan aturan yang sudah ada,” ucapnya.

 

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap, Timsel DPRK Kabupaten Yahukimo agar dalam seleksi bisa melihat representatif setiap distrik, sehingga bagi distrik yang belum ada keterwakilan DPRD partai politik di Kabupaten Yahukimo.

 

“Saya menyarankan agar timsel dan pemerintah dalam seleksi calon DPRK bisa melihat dapil dan distrik yang belum mendapatkan kursi dari partai politik, bisa diprioritaskan, sehingga adanya pemerataan dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kedepan,” sarannya.

 

“Sesuai aturan yang ada, maka minimal yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRK harus mengundurkan diri dari parpol minimal 5 tahun setelahnya,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

‎Gubernur Papua Tengah Pimpin Rapat Kerja Bersama 8 Bupati di Kabupaten Puncak Jaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah Dorong SSH dan Asrama di Puncak Jaya‎
Bibit Harapan: TP-PKK Papua Tengah Serahkan Bibit Sayur dan Ubi-Ubian Kepada TP-PKK Puncak Jaya
Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada
Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Kerugian Negara Capai Rp168 Miliar
Polsek Kurulu Serahkan Bibit Jagung dan Sarana Produksi ke Kelompok Tani SILIMO di Kampung Isaima
Patroli Gabungan Polres Jayawijaya dan Brimob BKO Polda Papua Amankan Pelajar Bawa Senjata Tajam dan Ganja
Tim Kemenpora RI Tiba di Wamena, Siap Buka Kejuaraan Tarkam 2025
Tim Seleksi Diminta Tinjau Kembali Batas Usia dan Keanggotaan Parpol di Seleksi DPRK Yahukimo 

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 18:46 WIT

‎Gubernur Papua Tengah Pimpin Rapat Kerja Bersama 8 Bupati di Kabupaten Puncak Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 18:27 WIT

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Papua Tengah Dorong SSH dan Asrama di Puncak Jaya‎

Kamis, 25 September 2025 - 18:08 WIT

Bibit Harapan: TP-PKK Papua Tengah Serahkan Bibit Sayur dan Ubi-Ubian Kepada TP-PKK Puncak Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 15:58 WIT

Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada

Kamis, 25 September 2025 - 15:31 WIT

Polda Papua Tetapkan 9 Tersangka Korupsi Dana Desa Lanny Jaya, Kerugian Negara Capai Rp168 Miliar

Berita Terbaru

Berita Terkini

Rekonsiliasi Papua: Merajut Persaudaraan Pasca Pilkada

Kamis, 25 Sep 2025 - 15:58 WIT