KENYAM, Nduga – Pada Selasa, 26 November 2024, pukul 10.44 WIT, Tim Sidak yang dikoordinatori oleh Rode Nirigi, Ketua PKK Kabupaten Nduga, melakukan kegiatan penertiban terhadap tempat-tempat yang diindikasikan menjual minuman keras di wilayah Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan. Kegiatan ini diikuti sekitar 50 perempuan Nduga dan dimulai dari Bundaran Tugu Salib.
Tim Sidak melakukan penyidakan di beberapa lokasi, antara lain di Kamp Nonggolait Bawah, di mana ditemukan dan disita 1 kardus Fermipan, 1 galon minuman lokal jenis Sopi/CT, 1 tong minuman lokal jenis Sopi/CT, dan 5 gen berisi Sopi/CT.
Selain itu juga pada Kios ‘Akbar’, di mana ditemukan 8 botol Vodka dan Kios Kompleks Ruko depan Puskesmas Kenyam, dan beberapa lokasi lain yang tidak ditemukan miras.
Barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan ke Mapolres Nduga. Pj Bupati Nduga, Kapolres Nduga, dan Dandim 1706/Nduga melakukan mediasi penyelesaian masalah ini dengan melibatkan para penjual miras yang tertangkap.
Rode Nirigi menekankan pentingnya sidak ini untuk menjaga keamanan dan kondusifitas Pilkada di Nduga. Ia berharap penjual miras dapat dipulangkan dari Nduga agar Pilkada berjalan dengan aman.
“Hari ini kami menggeledah toko toko penjual minuman, kami meminta oknum-oknum penjual dan pengedar minuman keras di usir dari tanah Nduga”Tegasnya
Ia mengatakan Masyarakat Nduga ini dilahirkan dengan injil, jadi mari lindungi generasi muda Nduga dari miras
“Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk bertindak tegas dan melarang peredaran miras ini dengan menerbitkan perda, Apa yang kami lakukan, mohon dukungan pemkab dan aparat keamanan”Tegasnya
Sementara itu Pj Bupati Nduga, Elai Giban, mengapresiasi kerja keras Tim Sidak dan berkomitmen untuk mengeluarkan Perda tentang Larangan Peredaran Miras. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang menjual miras akan dipulangkan ke daerah asalnya.
“Saya sangat mengapresiasi kepedulian ibu-ibu Nduga. Hal ini adalah langkah kongkrit dalam menyelamatkan generasi muda Nduga, Kalau perda prosesnya mungkin cukup lama, karena itu dalam satu dua hari ini saya akan membuat perbup untuk melarang peredaran miras”Pungkansya
Setelah mediasi, dilakukan pemusnahan barang bukti minuman keras oleh Pj Bupati Nduga, Kapolres Nduga, Dandim 1706/Nduga, dan perwakilan perempuan Nduga. Kegiatan diakhiri dengan doa yang dipimpin oleh Sepina Beon, tokoh gereja dan perempuan Nduga.
Tiga penjual miras yang diamankan adalah Antonius Raharyan, Akbar, dan Andre. Mereka akan ditahan selama 7 hari dan kemudian dipulangkan ke daerah asal mereka dengan biaya dari Pemda Kabupaten Nduga.
Penulis : Gin
Editor : Buendi
Sumber Berita: Pemkab Nduga