Polres Jayawijaya – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reskrim Polres Jayawijaya mengamankan empat orang perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online di salah satu hotel di Wamena, Senin malam (04/08/2025).
Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya praktik prostitusi online di hotel yang dilaporkan. Menanggapi informasi tersebut, personel Unit PPA segera bergerak menuju lokasi untuk melaksanakan penertiban sekitar pukul 21.05 WIT.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan empat perempuan di dua kamar berbeda, yakni kamar nomor 203 dan 205. Mereka kemudian langsung dilakukan interogasi awal di tempat.
“Empat perempuan tersebut kami amankan dari dua kamar hotel berbeda dan telah kami lakukan interogasi awal. Mereka mengakui bekerja sebagai pekerja seks komersial selama berada di Wamena,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S. T. K., M. H
Adapun identitas empat perempuan yang diamankan antara lain adalah AP 24 Tahun, K 29 Tahun, N 23 Tahun dan A 24 Tahun. Berdasarkan keterangan, dua dari mereka (N dan A) telah berada di Wamena sejak 31 Juli 2025, sementara dua lainnya (AP dan K) tiba pada 01 Agustus 2025. Mereka diketahui datang ke Wamena dengan difasilitasi oleh seorang pria dengan inisial Y yang saat ini masih berada di Makassar. Nomor telepon yang bersangkutan juga telah dikantongi pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas telah memberikan himbauan kepada para perempuan tersebut untuk menghentikan aktivitas prostitusi dan menyarankan agar segera kembali ke daerah asal mereka. Keempatnya telah menyatakan kesediaan untuk kembali ke Makassar pada tanggal 06 Agustus 2025.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satria Bimantara, S. I. K melalui Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Sugarda Aditya Buwana Trenggoro, S. T. K., M. H menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik prostitusi serta tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi kegiatan ilegal yang meresahkan.
Penulis : Kaleb Lau
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Polres Jayawijaya