SERUI — Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, mengeluarkan pernyataan tegas yang menggema di seluruh pelosok kabupaten: Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus diterima utuh oleh masyarakat, tanpa potongan sepeser pun! Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembagian Dana Desa Tahap I Tahun 2025 di Distrik Kosiwo, Senin (1/9/2025).
“Rp1,8 juta itu hak penuh setiap KPM. Jangan ada lagi laporan masyarakat yang bilang mereka hanya terima separuh. Dana BLT ini harus diterima bersih oleh masyarakat,” tegas Roi dengan nada serius.
Dana BLT: Hak Warga, Bukan untuk Dibagi-bagi
BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, total Rp1,8 juta per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Roi menyoroti praktik keliru di lapangan, di mana ada kepala kampung yang membagi dana kepada dua orang, sehingga masing-masing hanya menerima Rp900 ribu. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran aturan dan tidak bisa ditoleransi.
“Tidak boleh ada kebijakan tambahan dari kepala kampung. Aturannya jelas. Rp300 ribu kali enam bulan = Rp1,8 juta. Itu harus diterima utuh oleh setiap KPM,” ujarnya.
Peringatan untuk 165 Kampung di 17 Distrik
Peringatan ini tidak hanya berlaku di Kampung Mambo, tempat penyaluran tahap pertama dilakukan, tetapi juga untuk seluruh kampung di Kabupaten Kepulauan Yapen. Roi menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Ini pesan tegas dari pemerintah daerah, supaya tidak ada lagi masyarakat yang melapor karena hak mereka dipotong. BLT adalah hak penuh warga penerima manfaat, bukan untuk diatur-atur lagi,” katanya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen di bawah kepemimpinan Bupati Benyamin Arisoy dan Wakil Bupati Roi Palunga, yang terus mendorong tata kelola Dana Desa yang terbuka dan berpihak pada rakyat.
Penulis : Gin
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Pemda Yapen