LMA dan DAP Keerom Dorong Rancangan Kerangka Perda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Keerom

Posted by : pembarua November 15, 2023 Tags : Keerom , Masyarakat Adat , Papua

KEEROM-Dewan Adat Keerom (DAK) dan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom, serta Intsia Papua melaksanakan MoU guna mendorong kerangka hukum daerah Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Keerom pada Rabu (15/11/2023)

Ketua LMA Kabupaten Keerom Marinus Isagi mengapresiasi MoU tersebut guna mendorong kerangka hukum Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan Adat Kabupaten Keerom.

“Ini trobosan jenius mengenai harga diri masyarakat Keerom harus sejajar dengan masyarakat lain bahkan harus diakui dan diberikan perlindungan masyarkaat hukum adat Keerom yang jelas yakni melalui Peraturan Daerah,”Katanya.

Dengan adanya Bupati Keerom yang merupakan masyarakat adat asli Keerom nilai sangat peduli terhadap masyarakat adat melalui Perda tersebut.

“Tidak ada bupati lain yang peduli soal begini hanya bupati Keerom sehingga kami harap ini sebagai trobosan sehingga derajat masyarakat Keerom terangkat dan adat merupaka mitra pemerintah dan agama dapat berjalan sejajar,”Pungkasnya.

Anggota Majelis Rakyat Papua, Reymond Mai mengatakan kurang lebih 20 tahun Kabupaten Keerom ada belum pernah pendataan yang dilakukan untuk masyarakat adat. Oleh sebab itu MRP, LMA dan DAK Keerom yang telah memberikan oprasional dalam melakukan pemetaan dan juga pendorongan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Keerom.

“Kami dari MRP pasti akan bekerja sama dengan Pemda Keerom, Dewan Adat Keerom dan LMA guna membantu pemetaan atau konsep dari Perda Pengakuan dan Perlindungan masyarakat hukum adat ini sampai nantinya ditetapkan,”Tegasnya.

Ketua DAK, Jacobus Jack mengatakan pihaknya mendorong perda pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat Keerom dan sudah menjadi program kerjanya.

“Dengan adanya MoU initentu harapan kami sebagai lembaga dan juga masyarakat Keerom agar masyarakat adat diakui dan ada perlindungan hak-hak masyarakat adat dari berbagai aspek,”Tegasnya.

Pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat dinilai sangat penting dan dirinya juga mengapresiasi Pemda Keerom yang telah menyambut baik mengenai pendorongan pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat Keerom.

“Pada prinsipnya kami setuju dan senang mengenai Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Keerom ini,”Katanya.

Sementara itu Direktur Instia Papua Bastian Wamafma mengatakan selama tiga tahun kedepan pihaknya akan bekerja guna melakukan pemetaan dan berkordinasi dengan tujuh suku asli Keerom yang ada di daerah tersebut agar nantinya Rancangan Perda yang di dorong dapat disahkan.

Sejauh ini menurutnya sambutan masyarakat sangat luar biasa dalam mendorong Rancangan Perda tersebut agar nantinya dapat disahkan.

“Selama tiga tahun ini kita akan bekerja dan berjuang agar nantinya Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini dapat disahkan,”Pungkasnya.(*)

RELATED POSTS
FOLLOW US