Merasa Dirugikan Miliaran,  Direktur CV. PMF Dilaporkan ke Penegak Hukum

Posted by : pembarua June 26, 2023

WAMENA-Merasa dirugikan miliaran, korban penipuan di Wamena temluh jalur hukum agar uang Rp 2,5 Miliar dikembalikan.

Agatha Chiritine Adipati Kuasa Hukum mengatakan awalnya lantaran hubungan keluarga bangun kerja sama, bisnis investasi pengadaan alat medis sekali pake di 8 Kabupaten Papua Pegunungan. Pelaku menawarkan dengan bunga sangat besar, sehinga lantaran orang dekat, kemudian pelaku juga dinilai orang sukses, selain itu pelaku direktur CV. PMF sehingga para korban ikut berinvestasi.

“Kami ditawarkan untuk kerja sama kontrak investasi, karna satu ras dari sana, kemudian dia juga salah satu orang sukses jadi kami Investasi pada proyek perusahan pelaku,”Jelas kuasa hukum dalam jumpa pers di Wamena belum lama ini.

Kerugian korban sejumlah uang miliar, pelaku akan proses hukum sesuai kesepakatan pihak korban dan kuasa hukum dan dari Kepolisian didapatkan informasi Kepolisian bahwa pelaku sudah ditangkap di Jakarta.

“Untuk saat ini korban terhitung 6 orang ivestasinya berbeda-beda, ada yang Rp.1,3 Miliar, ada juga Rp. 480 jt dan ada juga Rp. 9030.jt, ada juga bebepa korban semua Rp.2,5 Miliar, sebentara pelaku sudah ditahan di Jakarta,” Katanya.

Ia menambahkan memulai kontrak kerja sama waktunya berbeda-beda. Yakni Sekitar 10 hari menerima bunga sesuai kesepakatan, namun hilang komunikasi selama dua minggu. 

“Berjalannya waktu kerja sama ini ada yang mulai dari maret, ada yang dari April ada juga bulan Mei, semua korban sekitar 10 hari menerima bungga sesuai kesepakatan kerja yang ditanda tangani tetapi beberpa hari memasuki tangal belasan bulan Mei tanggal 15,16, 17, pelaku susah diajak komunikasi seperti menghilang, korban datangi keluarga tapi mereka tidak ketahui perbuatan pelakunya,”Jelasnya.

Selanjutnya, korban laporkan kejadian tersebut ke Polres Jayawijaya, dan membuat kronologis bersama kuasa Hukum untuk menempuh jalur hukum yang ada.

” Sudah bikin laporan Polisi, kami sedang dorong untuk proses hukum pidana dan perdata,”Katanya. 

Mewakili Korban Budiman Jaya Hartono mengatakan, pihaknya sudah menunggu agar ada kejelasan dan mempertangung jawaban dengan itikad baik, namun terlihat pelaku tidak merespon sehingga akan proses sesuai jalur hokum yang ada. 

“Pihak korban kami menuggu itikad baik, kami sudah korban jaganlah kami datang seperti pengemis minimal sambut kami, sebentara ini saya rasahkan itikad baiknya sudah tidak ada maka kami proses saja sesuai jalur hukum Pidananya saya jalan perdatanya juga pasti kami jalan,”Katanya. (Aki/gin)

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US