Dinilai Melanggar Undang-undang, Aktivitas Pembabatan dan Penimbunan Hutan Mangrove Diberhentikan

Posted by : pembarua July 11, 2023

JAYAPURA-Dinas Kehutanan Provinsi Papua, BKSDA Papua, Polda Papua beserta Pemkot Kota Jayapura pada Selasa (11/7) resmi memberhentikan sementara proses pembabatan dan penimbunan yang masuk dalam Kawasan Konservasi TWA Teluk Youtefa yang ada di Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura Provinsi Papua.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua Jan Jap. L Ormuseray, SH., M.Si sangat menyayangkan adanya penimbunan tersebut dan berharap dihentikan sehingga hutan mangrove yang ada dapat digunakan sesuai peruntukannya.

“Hari ini kita ada di lokasi ini karena ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh masyarakat karena kita ketahui bersama bahwa wilayah ini adalah wilayah hutan konservasi dengan status taman wisata alam yang terdapat hutan mangrove yang memiliki banyak fungsinya oleh karena itu karena ada kegiatan penimbunan yang dilakukan oknum masyarakat maka hari ini Langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Papua bersama-sama dengan BKSDA menghentikan kegiatan berdasarkan undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam,”Ungkapnya Ketika ditemui ditempat penimbunan.

Ia menambahkan bahwa Konsevasi Sumber Daya Alam dilindungi karena fungsinya, karena itu Dinas Kehutanan Provinsi Papua bekerja sama dengan BKSDA telah melaporkan kepada Asisten II Provinsi Papua untuk mengambil Tindakan memberhentikan kegiatan yang ada untuk melindungi taman wisata alam Teluk Youtefa.

Dalam proses pemberhentian tersebut didapati beberapa alat berat excavator dan sebelas truck yang bermuatan karang yang digunakan untuk penimbunan. “Kami mengambil Tindakan dan berkordinasi dengan Polda Papua, BKSDA melalui Gakkum, Pemkot Kota dan masyarakat adat yang merasa terganggu dengan kegiatan tersebut untuk melakukan Tindakan hukum,”Ungkapnya.

Sementara itu Penggiat Lingkungan Petronela Merauje mengatakan sangat prihatin dengan penimbunan dan pembabatan hutan mangrove tersebut yang dinilainya sebagai tempat masyarakat untuk mencari nafkah.

“Didalam sinikan ada nilai social budaya yang kami jaga, supaya kami bisa mencari nafkah disini, klo sudah timbun seperti ini ya otomatis masyarakat akan dirugikan,”Katanya.

Ia juga menyoroti kepala-kepala suku atau ondoafi yang menandatangani surat pelepasan adat seharusnya diberikan pencerahan. Karena dipastikan dalam pelepasan terjadi transaksi pembayaran dan pengalihan fungsi lahan.

“Ketika mereka itu tidak menandatangani pelepasan maka tidak akan pernah terjadi pengalihan fungsi lahan dan ini bukan tanah, ini laut dan masak mau timbun seluas ini dan kan punya hati dan berpikiri jika ditimbun maka akan terjadi sesuatu,”Pungkasnya.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US