JPU Baca Tuntutan, Sidang Korupsi Jalan Tepanma-Towe Hitam Dimulai

Posted by : pembarua July 3, 2023

JAYAPURA-Pada Senin Tanggal 03 Juli 2023, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura telah melaskanakan kegiatan pembacaan Surat Dakwaan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Jalan Tepanma – Towe Hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018, atas nama Terdakwa YROG adalah mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom Tahun 2018 dan Terdakwa H. I selaku Direktur PT. N S

Pelaksanaan persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura dengan susunan sebagai Hakim Ketua, Derman P. Nababan,SH.MH, Hakim anggota Thobias Benggian,SH dan Hakim Anggota Muhammad T. Mustari,SH.MH

Sidang sendiri di buka dan terbuka untuk umum dengan ageda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum sekitar Pukul 10.00 Wit dengan dakwaan Subsidaritas Primair Pasal 2 ayat (1), Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP

“Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP,”Kata Jaksa Achmad Kobarubun,SH sesuai rilis yang diterima media ini.

Kedua terdakwa masih dilakukan penahanan betempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 08 Juni 2023 s.d 27 Juni 2023 (Tingkat Penuntutan) ;

Bahwa berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04

Persidangan di tutup dan di buka kembali pada tanggal 10 Juli 2023 dengan agenda Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa.(gin)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US