Dinyatakan P-21, Kejari Jayapura Tahan Mantan Plt Kadis PU Keerom

- Penulis

Thursday, 8 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Plt Kadis PU Keerom YROG yang ditahan oleh Kejari Jayapura, Kamis (8/6/2023)

JAYAPURA-Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Jayapura melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi  pada pekerjaan Jalan Tepanma – Towe hitam pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Tahun anggaran 2018,   atas nama  Tersangka YROG adalah mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten Keerom Tahun 2018 Kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kejari Jayapura Alexander Sinuraya mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap Dua dilaksanakan setelah Jaksa Penelitian menyatakan berkas perkara telah lengkap memenuhi syarat formil dan materiil  atau dikenal dengan istilah perkara sudah P-21, pelaksanaan tahap dua dilaksanaan di Lapas Klas IIA Abepura oleh Jaksa Achmad Kobarubun,SH, dikarenakan yang bersangkutan telah di tahap pada tingkat penyidikan di Lapas Abepura.

Bahwa setelah dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti selanjutnya oleh Penuntut Umum tersangka dilakukan penahanan  pada tingkat penuntutan dengan alasan  sebagai bahwa tersangka  disangka melakukan tindak pidana karena  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP

“Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4)  huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,”Ungkapnya, Kamis (8/6)

Ia menambahkan bahwa ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3  Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

“Berdasarkan fakta-fakta pada berkas perkara   dan barang bukti telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar  tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan,”Tegasnya.

Adapun waktu dan tempat penahanan yaitu pada tanggal   08 Juni 2023 betempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 08 Juni 2023 s.d 27 Juni  2023 (Tingkat Penuntutan)

“Bahwa berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh  kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04,”Pungkasnya.(gin)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan
Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM
Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, AJI Jayapura Minta Polda Papua Usut Dengan Serius dan Profesional
Tepati Janji Turunkan Alat Berat di Organda, Masyarakat: Terima Kasih Aksi Nyata MARI-YO
Profil dan Sepak Terjang Ribka Haluk, Yang Bakal Menjadi Menteri Prabowo
Maximus Tipagau Sapa Pelaku UMKM dan Resmikan Posko Pemenangan Pilkada di Tengah Semangat Perjuangan
Menangkan Pasangan Mari-Yo, Relawan Baramuda Solata Gelar Konsolidasi ke 9 Kabupaten/Kota
Penuhi Janji Atasi Banjir, Mari-Yo Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase di Organda
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 23 October 2024 - 06:56 WIT

Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan

Wednesday, 16 October 2024 - 14:06 WIT

Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM

Wednesday, 16 October 2024 - 02:10 WIT

Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, AJI Jayapura Minta Polda Papua Usut Dengan Serius dan Profesional

Monday, 14 October 2024 - 16:35 WIT

Tepati Janji Turunkan Alat Berat di Organda, Masyarakat: Terima Kasih Aksi Nyata MARI-YO

Monday, 14 October 2024 - 16:00 WIT

Profil dan Sepak Terjang Ribka Haluk, Yang Bakal Menjadi Menteri Prabowo

Berita Terbaru

Advetorial

MARI-YO Silaturahmi ke Ketua LMA dan Para Ondoafi se-Port Numbay

Saturday, 9 Nov 2024 - 12:30 WIT