Gandeng Unipa, Pemda Keerom Gelar FGD dan Konsultasi Publik RDTR

Posted by : pembarua September 18, 2023

ARSO-Pemerintah Kabupaten Keerom melalui Dinas PUPR mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik untuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Yowong dan RDTR Arso – Swakarsa bekerja sama dengan Universitas Papua (UNIPA) Fakultas Kehutanan.

Bupati Keerom Piter Gusbager menegaskan bahwa RDTR harus segera dilakukan dan diselesaikan dengan baik. Tujuan RDTR adalah untuk mengendalikan dan menyusun pengendalian ruang yang baik di Kabupaten Keerom.

Dalam sambutannya, Bupati Gusbager meminta semua pihak, mulai dari kepala kampung, kepala distrik, Bapeda, dan pihak lainnya, untuk memberikan dukungan data yang diperlukan untuk penyusunan RDTR yang dilakukan oleh Dinas PUPR dan UNIPA Papua yang sedang berjalan.

Selain itu, ia menyoroti bahwa selama belasan tahun pembangunan, tidak ada RTRW di Kabupaten Keerom. Oleh karena itu, ia mendorong agar Pemda Keerom memiliki legalitas dalam pembangunan melalui RTRW.

Bupati meminta Kegiatan ini tidak boleh hanya menjadi kegiatan formal, tetapi juga harus memiliki esensi transparansi diskusi dan dialog guna mengumpulkan data yang penting dalam penyelesaian RTRW.

Kabupaten Keerom yang hampir 15 tahun berdiri namun belum memiliki legal standing tentang pemanfaatan RTRW. Oleh karena itu, Bupati Gusbager meminta dukungan dari masyarakat, DPRD Kabupaten Keerom, dan pihak terkait untuk mendukung tim kajian atau tim ahli dari Universitas Papua.

“Kegiatan ini jangan hanya jadi kegiatan formal tetapi juga memiliki esensi tranparansi diskusi dan dialog guna mengumpulkan data yang penting kaitan dengan penyelesasaian RTRW Kabupeten Keerom yang hampir 15 Tahun Kabupaten ini berdiri kita belum memiliki legal standing tentang pemanfaatan RTRW,”Katanya

Dalam kegiatan FGD dan Konsultasi Publik yang diadakan, Dekan Fakultas Kehutanan UNIPA, Jhoni Marwa mengatakan bahwa kegiatan tersebut akan mencoba menggali hal-hal lingkungan, ekonomi, budaya, dan lainnya dalam aspek hukum dan tata ruangnya.

Hal ini merupakan tahapan yang harus dilewati dalam rangka proses penyusunan RTRW, dan tahapan ini tidak bisa dilewati karena proses pendokumentasiannya yang harus dilewati dan dijalani.

Setelah RDTR selesai, dokumen RDTR akan menjadi salah satu dokumen yang ada di dalam Dokumen RTRW. Selanjutnya, dokumen ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk pembahasan lintas sektoral secara detail guna memastikan ruang yang ada untuk pembangunan daerah.

Dalam rangka mewujudkan legalitas dalam pengendalian Tata Ruang di Kabupaten Keerom, Bupati Gusbager menginginkan agar RTRW sah sebagai peraturan daerah pada tahun 2024. Oleh karena itu, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk meninjau kembali pengendalian Tata Ruang di Kabupaten Keerom.(Gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US