Kejari Jayapura Alaxander Sinuraya mengatakan perkara ini sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor : Print- 02/R.1.10/Fd.1/07/2023 tanggal 03 Juli 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/R.1.10/Fd.1/09/2023 tanggal 05 September 2023 atas nama Ramadan Sanuarry Seftian Manafe
“Karyawan Bank BUMN telah terjadi dugaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan uang dalam rekening dengan cara melakukan transaksi penarikan dan pemindahbukuan saldo tabungan nasabah tanpa seijin pemilik rekening untuk kepentingan pribadi,”Tegasnya.
Dari tindakan ini menimbulakn kerugian Negara sebesar Rp.1,442,150,000,- dan telah dikembalikan Rp.306,225,000,- sehingga sisa kerugian adalah Rp.1,135,925,000,-.
“Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana,”Tegasnya.
Tersangka Ramadan Sanuarry Seftian Manafe Dilakukan Penahanan Rutan selama 20 (dua puluh ) hari terhitung tgl 05 September 2023 s/d 24 September 2023 di Rutan Jayapura Abepura.(gin)