Pemda Keerom Terima Kunjungan Perwakilan Lembaga Badan Bank Tanah

Posted by : pembarua February 6, 2024 Tags : Bank Tanah , Keerom , Papua

KEEROM.Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.

 

Badan Bank Tanah merupakan badan khusus yang mengelola tanah serta berfungsi untuk melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah. Bank Tanah berada di bawah Presiden dan melalui komite Bank Tanah yang terdiri dari Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

 

Terbentuknya Badan Bank Tanah ini ditujukan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.

 

Oleh sebab itu pada Selasa (6/2/2024) perwakilan Bank Tanah mengunjungi Kabupaten Keerom dan diterima langsing oleh Wakil Bupati Keerom Wahfir Kosasih dan juga Sekda Keerom Trisiswanda Indra di Kabupaten Keerom.

 

Wabup Wahfir mengatakan bahwa selama secara umum orang berpikir atau berkesan bahwa Bank Tanah adalah suatu lembaga yang berorientasi adalah profit  dan keuntungan. Ternyata hal tersebut adalah keliru.

 

“Ternyata lembaga Bank Tanah adalah amanat Undang-undang Cipta Kerja dibawah langsung Bapak Presiden yakni secara teknis dibawah tiga menteri sekaligus yakni menteri ATR, PUPR dan Menteri Keuangan Republik Indonesia,”Tegasnya.

 

Oleh sebab itu sesuai amanat Undang-undang tersebut Bank Tanah adalah lembaga yang menjembatani kepada pemerintah daerah dan pusat keterkaitan dengan Tanah Milik Negera yang selama ini tidak optimal pemanfaatannya maka Lembaga Bank Tanah akan menjadi jembatan.

 

“Dikabupaten Keerom ada dua hal yang bisa ditindak lanjuti yakni tanah milik negara selama ini dikuasai oleh PTPN yakni PTPN dari sisi keluasan yang tidak maksimal, sehingga sisanya inilah yang akan dioptimalkan oleh Bank Tanah sehingga bisa menjadi manfaat lebih tanpa mengurangi Hak Ulayat atau hak masyarakat pada waktunya nanti,”Katanya.

Lebij jauh Wabup Wahfir mengatakan ditegaskan juga bahwa setelah dievaluasi nantinya akan dapat menjadi hak milik sebagaimana mestinya.

 

“Ini yang pertama yakni sisa tanah negara yang tidak dikelola maksimal atau yang sudah dikelola yang sekarang orang sudah tau berkaitan sawit ini hidup segan mati tidak mau. Dalam konteks inilah nanti pemerintah dapat menindaklanjuti kepada menteri BUMN apakah bisa ditindaklanjuti oleh Bank Tanah sehingga pemanfaatannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar lebih produktif dan seterusnya. Dari segi hukum juga memiliki kekuatan hukum,”Jelasnya.

 

Wabup Menegaskan Bank Tanah dan Foodestate adalah tidak ada hubungan secara langsung karena foodestate Keerom kepemilikan tanah adalah milik masyarakat.

 

“Foodestate berjalan sebagaimana mestinya karena ini adalah dua hal yang berbeda karena itu milik masyarakat sementara yang dikerjakan oleh Bank Tanah adalah tanah negara yang selama ini dikelola PTPN yang kontraknya hingga 2033,”Tambahnya.

 

Ia menegaskan bahwa kehadiran perwakilan Bank Tanah adalah menghadirkan secerca harapan bagi masyarakat Keerom yang memiliki hak ulayat yang selama ini terjadi kebimbangan berkaitan dengan milik Tanah Negera yang masih milik PTPN.

 

“Bank Tanah menjadi jembatan untuk bersama-sama kita berjalan demi kemaslahatan masyarakat Keerom,”Pungkasnya.

 

Sementara itu Perwakilan Lembaga Bank Tanah Dr. Yagus Suyage menegaskan yang dikelola oleh Bank Tanah adalah tanah negara. Berarti tanah yang bukan dilengkapi hak, bukan nanah wakaf, bukan tanah ulayat, atau bukan barang milik negara atau bukan barang milik pemerintah daerah, namun murni tanah milik negara.

 

“Dalam UU Cipta Kerja Bank Tanah dibentuk memiliki kewenangan mengelola tanah dengan transparan, akuntabel dan nonprofit. Yang artinya kita bukan seperti badan hukum lain yang memgambil profit. Tapi ini semua dalam rangka mewujudkan ekenomi berkeadilan,”Tegasnya.

 

Lebih jauh ia menjeleskan Bank Tanah nonprofit menjalankan fungsi semata-mata untuk kepentingan umum, sosial, pembagunan sosial serta yang bersinggungan dengan usaha-usaha masyarakat untuk pemerataan ekenomi, konsuldasi lahan dan perintah undang-undang tanah yang diproleh Bank Tanah paling sedikit 30 persen untuk kepentingan reforma agraria.

 

“Intinya Lembaga Nonprofit ini semata-mata sebagai usaha untuk meningkatkan masyarakat. Terus pertanyaannya bagaimana dengan pengusaannya masyarakat?, masyarakat yang nantinya kita buatkan kegiatan tadi akan diberikan hak HGB, Hak Pakai, Hak Pengelolaan Bank Tanah sebagai unsur pengendalian, pengawasan agar tanah tidak jatuh kepada para spekulan-spekulan yang ada kendali pada Bank Tanah minimal 10 Tahun sudah nyata digunakan sepenuhnya untuk kesejahtraan keluarganya bisa digunakan menjadi hak milik pribadi,”Katanya.

 

Sementara kerja sama dengan Pemerintah Daerah adalah tanah yang diperoleh dari Bank Tanah itu selalu tunduk dan patuh dengan tataruang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.(*)

RELATED POSTS
FOLLOW US