Pemprov Papua Tengah Gelar Rapat Bersama PT. FI, Bahas Pembagian Laba

Posted by : pembarua August 12, 2023

Ini Besaran Yang Diterima Pemprov dan Kabupaten di Papua Tengah Atas PT FI

NABIRE – Kementrian Dalam Negri, Kementrian Keuangan dan Kemerintrian ESMD menggelar rapat dengan PT Freeport Indonesia (PT.FI) serta Pemerintah Papua, Papua Tengah dan kabupaten penghasil pembagian laba bersih 6 persen keuntungan dari PT.FI.

PJ. Gubernur Papua Tengah, DR. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengungkapkan rapat ini digelar untuk menyamakan presepsi atas pembagian laba bersih PT.FI, pasca lahirnya UU No 15 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah. Dimana bahwa Kabupaten Mimika kini menjadi wilayah di bawah pemerintahan Papua Tengah.

“Rapat yang digelar 2 hari lalu di Jakarta, mengenai pembagian hak-hak minerba sumberdaya alam dari PT.FI yang mengalami pergeseran, yakni sebelumnya dikelola oleh Pemprov Papua dan kini dikelola Pemprov Papua Tengah khusus pembagian laba 1,5 persen dari 6 persen. Lalu untuk daerah penghasil yakni Kabupaten Mimika 2,5 persen dan daerah non penghasil 2 persen,” jelasnya, Sabtu (8/12/2023).

Ribka membeberkan rapat tersebut membahas salah satunya tindaklanjut dari kesepakatan bersama yang telah dibuat oleh Pemprov Papua (provinsi induk) dan Pemprov Papua Tengah belum lama ini di Kota Jayapura. Dimana rapat sebelumnya dituangkan dalam berita acara kesepakatan bahwa 7/12 menjadi bagian Pemprov Papua dan 5/12 menjadi bagian Pemprov Papua Tengah, dimana dasar kesepakatan itu UU yang disahkan bulan 7 tahun 2022. 

“7/12 yakni Januari-Juli menjadi hak Pemprov Papua (prov induk) dan 5/12 yakni Agustur-Desember menjadi hak alokasi milik Pemprov Papua Tengah,” kata Ribka Haluk yang juga pernah menjabat PJ Bupati Mappi.

Ribka Haluk menambahkan usai pembahasan ditingkat provinsi, pihaknya juga memfasilitasi pembagian hak atas kabupaten. Dimana pembagiannya 2,5 persen menjadi hak dari daerah penghasil dan 2 persen milik daerah non penghasil.

“Khusus daerah penghasil 2,5 persen, Kabupaten Mimika masih ditetapkan menjadi daerah penghasil tunggal dan kita akan lihat ke undang-undang selanjutnya melalui Permendagri terkait tapal batas atas pemerintah Kabupaten Mimika dengan Puncak, Mimika dengan Intan Jaya dan Mimika dengan Paniai,” jelasnya.

“Kemudian kemarin juga disepakati untuk laba bersih daerah non penghasil yang 2 persen secara kesepakatan akan dibagi 7 kabupaten di wilayah cakupan Papua Tengah diluar Mimika antara lain, Nabire, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya,” terangnya.

Menurut Ribka Haluk dari hasil rapat di Jakarta total 2 persen untuk daerah non penghasil akan dibagi secara merata di 7 kabupaten di Pemprov Papua Tengah. Dimana komposisinya masih sama yakni 7/12 masih dibagi 29 kabupaten/kota sebelum pemekaran di Pemprov Papua dan 5/12 dibagi ke 7 kabupaten di wilayah Papua Tengah. 

“Ini perlu kita luruskan, jangan sampai ada pertanyaan kenapa hanya 5 bulan diperoleh, sebab UU yang mengaturnya. Karena sampai bulan 7 daerah ini masih dibawah Papua Induk dan 5 bulan sisanya kita sudah berada di Pemprov Papua Tengah,” pungkasnya.

Mantan Kepala Dinas Sosial di Pemprov Papua itu mengharapkan agar dari kesepakatan ini, ditindaklanjuti segera oleh Kemendagri dan Kementrian Keuangan yang kemudian keluar surat rekomendasi yang ditujukan kepada PT.FI untuk segera mentransfer ke daerah yang telah disepakati.

“Kami berharap kesepakatan ini segera di eksekusi, mengingat tahun ini kita sudah mulai memasuki triwulan terakhir. Apabila dana ini masuk ke kas daerah masing-masing 7 kabupaten sebagai non penghasil, 1 kabupaten sebagai daerah penghasil dan Pemprov Papua Tengah 1,5 persen, bisa segera dieksekusi di APBD Perubahan dan anggaran itu bisa diserap dalam rangka pembangunan di daerah masing-masing,” tutupnya.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US