Penegak Hukum Diminta Proses Bila Ada Pungli Pada Rekrutmen CPNS Keerom

Posted by : pembarua September 21, 2023 Tags : Keerom , Pungli

ARSO-Bupati Keerom, Piter Gusbager, menegaskan bahwa rekrutmen CPNS kouta 1.000 yang dilakukan pada tahun 2021 lalu tidak ada praktik pungutan liar (Pungli). Menurutnya, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan terbuka untuk masyarakat Keerom dari Skanto hingga Towe.

Namun, ia tetap membuka peluang bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya praktik pungutan liar atau pungli dalam proses rekrutmen. Bupati Gusbager juga menekankan bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika terbukti adanya pungli.

Dalam upaya untuk memperbaiki sistem penerimaan CPNS di Kabupaten Keerom pihaknya berkomitmen menciptakan bebas pungli, Bupati Gusbager akan membuka kouta 246 untuk formasi CPNS pada tahun 2024 sehingga total CPNS yang akan diangkat menjadi sekitar 1.500 orang. Ia menjamin bahwa proses penerimaan CPNS tersebut juga akan dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan praktik pungli.

Bupati Gusbager juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi aparaturnya yang terlibat dalam praktik pungli. Jika terbukti ada oknum ASN yang terlibat dalam praktik pungli, maka akan diproses secara administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Bupati Gusbager mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar dalam penerimaan PNS. Jika ada informasi atau bukti adanya praktik pungli, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti.

Untuk memastikan bahwa rekrutmen CPNS di Kabupaten Keerom bebas dari praktik pungutan liar, Bupati Gusbager menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembenahan di dalam sistem penerimaan CPNS. Ia juga menegaskan bahwa jika ada oknum yang terlibat dalam praktik pungutan liar, maka tindakan hukum akan segera diambil.

“Jadi jelas ya tidak ada pungli dalam hal ini bila ada silahkan proses hukum,”Pungkasnya.

RELATED POSTS
FOLLOW US