Peracik Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang Terancam Penjara 25 Tahun

Posted by : pembarua September 7, 2023

JAYAPURA-Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengungkapkan pihaknya menetapkan 3 tersangka yakni inisial FCM (L/31) SR (L/37) dan DCY (P/30) yang meracik miras oplosan yang menewaskan empat warga Dok IX Distrik Jayapura Utara Kota Jayapura.

“Di mana dari 3 tersangka ini kita bisa menjelaskan terkait kronologis kejadian di mana peran daripada FCM ialah dia yang melakukan pembuatan miras oplosan dengan cara alkohol 96 persen dicampur air,”Ungkap Kapolresta ketika menggelar konperensi pers di halaman Mapolres Jayapura Kota, Kamis (7/9)

Kemudian FCm memberikan barang tersebut kepada 2 pelaku lainnya yang dimana suami istri untuk memberikan kepada 4 korban-korban yang ditemukan meninggal dunia.

“Dari 3 pelaku tersebut untuk FCM ini dikenakan Pasal 136 UU Pangan dan juga Pasal 204 KUHP dimana dengan ancaman seumur hidup atau maksimal penjara 25 tahun,”Tegasnya.

Kemudian untuk 2 pelaku lainnya yang merupakan suami istri dikenakan Pasal 204 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman ancaman yang sama.

Dan perkembangan pemeriksaan sampai saat ini pihak Kepolisiabln terus melakukan penggalian apakah ada pelaku-pelaku lain.

Informasi terakhir ada satu warga yang kemarin mengonsumsi kembali dirawat di rumah sakit dikarenakan salah satu indera penglihatan sudah kabur. Sehingga ada 2 yang sampai dengan hari ini dirawat di rumah sakit.

“Total yang konsumsi ada 11 orang. 4 meninggal dunia, 2 masih dirawat dan sisanya masih rawat di rumahnya masing-masing,”Tegasnya.

Alkohol sendiri diambil dari salah satu pemilik rumah dimana pelaku bekerja. Sehingga pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada pemilik rumah. Mengenai hasil otopsi korban yang meninggal dunia, Kepolisian masih menunggu dari pihak tim Kedokteran.

Mengenai peredaran miras oplosan, Kapolresta telah meminta jajarannya untuk selalu memiliki atensi menertibkan miras-miras yang oplosan.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US