Tangani Pengangguran dan Penerimaan Tenaga Kerja, Pemprov Papua Hadirkan Pergub

Posted by : pembarua November 1, 2023 Tags : Papua Tengah , Pengangguran

Pemprov Papua Tengah Launching Pergub Penerimaan Tenaga Kerja dalam Penanggulangan Pengangguran

          NABIRE- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar launching Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Tengah No 44 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penerimaan Tenaga Kerja dalam penanggulangan pengangguran yang diselenggarakan di Pantai Nabire, Selasa (31/10/2023).

          Penjabat Gubernur Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM mengungkapkan pengangguran masih menjadi masalah utama dibanyak negara yang disebabkan oleh banyak faktor, jika tidak diatasi akan berdampak pada sejumlah sektor seperti perekonomian hingga keamanan.

“Sebagai upaya pemerintah pusat dalam menanggulangi pengangguran, maka telah diterbitkan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang beberapa tujuannya adalah untuk menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan,” ungkap Ribka Haluk dalam sambutannya yang dibacakan Penjabat Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, S.STP., MM.

Ribka Haluk menerangkan UU RI Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, telah menghadirkan Daerah Otonomi Baru DOB) di Papua Tengah, sehingga mampu mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui pembangunan di berbagai sektor, yang salah satunya adalah masalah pengentasan pengangguran.

“Sebagai DOB, tentu kita belum memiliki data pasti tentang persentase tingkat pengangguran di daerah kita, namun data dari (Papua dalam angka tahun 2022) dari 8 kabupaten, jumlah pengangguran terbuka sebanyak 14.886 orang dimana yang terbesar ada di Kabupaten Mimika sebesar 6.338 orang, di susul yang kedua di Kabupaten Nabire sebesar 2.752 orang, ini memberikan gambaran bahwa jumlah pengangguran di Provinsi Papua Tengag masih tergolong tinggi, sehingga diperlukan langkah- langkah strategis untuk menanganinya,” tegasnya.

          “Ada berbagai cara untuk mengatasi pengangguran di daerah kita, sehingga yang harus kita lakukan adalah menyelenggarakan bursa pasar kerja, menggalakkan kegiatan ekenomi informal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, meningkatkan mutu pendidikan, mendirikan pusat-pusat latihan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka program transmigrasi, memperluas lapangan kerja dan ,engembangkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tuturnya.

Selain cara tersebut diatas, lanjut Ribka Haluk, upaya yang telah dilakukan dalam mengatasi pengangguran di Provinsi Papua Tengah, sebagaimana juga telah saya sampaikan dalam laporan capaian kinerja Triwulan IV tanggal 27 Oktober 2023 kepada pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri.

“Jadi saat ini kita telah membentuk Satgas Pengangguran, memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja dan membuat Pergub Ketenagakerjaan untuk Orang Asli Papua (OAP), membangun komitmen dengan para kontraktor pemenang tender untuk menggunakan tenaga OAP, memberdayakan OAP pada pekerjaan padat karya (kegiatan Rp 1 miliyar), bekerjasama dengan sinar mas (perkebunan sawit) untuk pemenuhan tenaga kerja, membangun  komitmen dengan para sub kontraktor PT.FI untuk menggunakan tenaga kerja local dan membangun kerja sama dengan pusat pelatihan untuk peningkatan skill tenaga kerja,” lugasnya.

          Oleh karena itu, kata Ribka Haluk, dari upaya tersebut di atas pemberdayaan OAP harus terus dilakukan baik pada perekrutan dalam setiap sektor perekonomian sehingga mereka mampu mengisi dan mewarnai tenaga kerja di perusahaan yang berada di Papua Tengah dan apabila ada alasan bahwa mereka tidak memiliki keterampilan yang dibutuhkan, maka pemerintah daerah siap membiayai tenaga kerja OAP untuk mengikuti pelatihan-pelatihan sesuai skil yang diinginkan baik dalam Papua, luar Papua bahkan luar negeri sekalipun.

“Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis penciptaan kerja beserta pengaturannya, Gubernur Papua Tengah telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah, peserta jasa konstruksi, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja keagamaan yang dengan sendirinya mewajibkan seluruh masyarakat pekerja harus dilindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan, baik pekerja pada sektor formal maupun informal,” tuturnya.

Selain itu juga Ribka Haluk menekankan kepada Satgas Pengangguran yang di koordinir oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, dalam mengentaskan pengangguran di daerah ini dapat melakukan langkah- langkah strategis dan taktis, melakukan komunikasi dan koordinasi yang intensif dengan para investor/perusahaan yang ada di daerah Papua Tengah dan juga diluar Papua Tengah, sehingga informasi penerimaan tenaga kerja dapat di ketahui.

          “Oleh dinas terkait, juga melakukan koordinasi dengan lintas OPD, intas kabupaten, agar tercipta lapangan pekerjaan baru di masing-masing wilayah. Saya berharap angka pengangguran terbuka di Provinsi Papua Tengah dapat teratasi, agar meminimalisir permasalahan- permasalahan sosial ekonomi yang terjadi akibat pengangguran. Tujuan utama dalam pengentasan pengangguran tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja, namun diperlukan kerja sama dengan semua lapisan, terutama terhadap para stakeholder, perbankan, dunia usaha/dunia industri, pers dan kelompok-kelompok strategis masyarakat,” pungkasnya.

          Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Transmigrasi Enegergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua Tengah, Fred Jems Bonai mengatakan, yang menjadi latar belakang kegiatan tersebut adalah tingkat pengangguran di Provinsi Papua Tengah hingga saat ini adalah sebesar 14.886 jiwa pengangguran dari jumlah penduduk 1.346.685 jiwa.

          “Angka ini cukup besar dan itulah yang menjadi latar belakang kegiatan ini, sehingga kedepan kita bisa membangun kolaborasi dan sinergitas bersama stekholder di daerah Papua Tengah untuk menanggulangi masalah pengangguran,” katanya.

          Sementara itu Kepala Cabang BPJS Provinsi Papua Tengah yang diwakili Rudianto Pandjaitan mengungkapkan, bersama pemerintah akan berusaha mengentaskan kemiskinan  melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat. Ia menyampaikan saat ini ada beberapa kabupaten di Provinsi Papua Tengah yang telah merintis pengentasan kemiskinan antara lain Kabupaten Mimika.

          “Bersama pemerintah daerah, kami siap membantu mengentaskan kemiskinan dengan memberikan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun kami juga berharap agar seluruh kabupaten di Provinsi Papua Tengah memberukan dukungan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin yang memberikan resiko munculnya masyarakat miskin yang baru,” katanya.

          Direktur PT. Nabire Baru yang diwakili Arfan Arifin juga menyambut baik Pergub No 44 yang dianggap akan berdampak baik dalam dunia investasi di Provinsi Papua Tengah. Hal itu juga selaras dengan visi misi perushaannya yakni mengurangi angka pengangguran dengan menyiapkan BLK (Balai Latihan Kerja) untuk menciptakan lapangan pekerjaan yang sudah siap pakai.

“Rencana kami akan merekrut sebanyak 500 orang tenaga kerja dan sudah membuka lowongan pekerjaan. Tujuan kita adalah bagaimana membangun Papua Tengah mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan,”terangnya.(gin)

 

RELATED POSTS
FOLLOW US