Terbukti Mencoblos Lebih dari Sekali, Seorang Pria Dipidana Dua Bulan Lima Belas Hari

Posted by : pembarua April 26, 2024 Tags : JAYAPURA , Kejari , Mencoblos

JAYAPURA- Kejaksaan Neger Jayapura pada Bahwa pada hari Jum’at, (26/4), bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura telah dilaksanakan eksekusi Putusan Negeri Jayapura Nomor 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 dimana Bahwa berdasarkan Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 Atas Nama Terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 22 April 2024

“Menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum,”Ungkap Kejari Jayapura Dr. Alex Sinuraya melalui Kasi Intel Kejari Jayapura Bertho Sohilait, SH. MH.

Selain itu putusan tersebut juga Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari dan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

“Dengan cara memasukan terpidana Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan catatan Hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan,”Tegasnya.

Bahwa Terpidana Onhes Jems Youwe sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dan pada Jumat (27/4) Terpidana Onhes Jems Youwe hadir memenuhi panggilan tersebut.

RELATED POSTS
FOLLOW US