ILU-Pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 di Zona II di Lapangan Pendidikan Distrik Ilu bersama 10 Distrik lainnya berjalan lancar pada Kamis (17/08).
Lapangan Pendidikan Ilu diramaikan oleh peserta dari TNI/Polri, Siswa/i didik SD, SMP dan SMU/SMK, tenaga medis dari Puskesmas Ilu dan para guru serta kepala kampung, Ormas Pemuda Pancasila serta suku/LMA dan masyarakat. Bertindak selaku Danup Sertu Hasrul sedangkan Perwira Upacara adalah Aipda Benny Mangsombe dari Koramil Ilu.
Hadir juga Kepala Distrik Ilu Kotati Gire bersama 10 Kepala Distrik yang mengungkapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan dukungan TNI/Polri, ASN dan masyarakat semua pihak. Mewakili Pemuda Manto Kogoya berpesan agar
“Pemuda sangat bangga bahwa Kegiatan positif seperti ini harus dilaksanakan di semua distrik agar pikiran-pikiran negatif dihilangkan mulai dari Tingginambut sampai Nume.”bebernya.
Hal diungkapkan Asisten II Setda Esau Karoba, S.Pak, M. Si selalu Inspektur Upacara yang mengungkapkan kebanggaanya kepada seluruh masyarakat dari 10 Distrik atas persiapan dan pelaksanaannya.
“Kita semua saksikan hari ini bahwa kami adalah bagian dari NKRI. Hari ini semua elemen baik Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Denominasi Agama, Ormas dan masyarakat meskipun berbeda kami Bhinneka Tunggal Ika.” Jelasnya.
Dikesempatan yang sama Danramil Ilu Kapt. Inf. Herry Purwanto didampingi Kapolsek Ilu Ipda Yanto Swabra mengungkapkan apresiasi dan terima kasih. Pihaknya mengaku telah menyiapkan sefala sesuatu khususnya pengamanan maksimal baik di lokasi upacara (Ring 1) dan Luar (Ring 2) dibantu Raider 712/WT bersama Ormas dan tokoh masyarakat utk (Ring 3).
“Hari ini pengibaran dapat berjalan baik, kami dari panitia Zona 2 telah bekerja keras dan dapat disaksikan pada hari ini aman dan tertib” Ungkap Kapolsek.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan mensosialisasikan Peraturan Bupati Puncak Jaya tentang Penangan Konflik Sosial adat.
“Selama ini persoalan konflik sosial sangat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Kini Peraturan Bupati sudah ditetapkan di DPRD, saat ini sudah ada dan kami serahkan kepada para Kepala Kampung. Adapun Kapolsek dan Danramil Ilu sebagai penegak hukum ikut mengawasi pelaksanaan dilapangan. Patokan denda adat sesuai Peraruran paling rendah adalah 75 Juta dan paling tinggi adalah 250 Juta Rupiah. Titik, tidak boleh diatas itu” tegasnya.
Perbup diterima langsung Kepala Kampung Wurak selaku kepala Suku Zona II, Absen Geley bersama para Kepala Distrik Zona II dan Ketua Klasis GIDI Yalu.
Selepas upacara dilakukan pertunjukan tarian adat khas Wusisi Aster oleh Siswi SD dan SMP Nioga disambut tepukan meriah peserta. Selain itu juga dilangsungkan perlombaan anak-anak memeriahkan HUT RI Ke-78.(Diskominfo/gin)