DPRD Gelar Sidang Paripurna II, Pemda Keerom juga Ajukan Empat Raperda

Posted by : pembarua June 23, 2023
 

ARSO-DPRD Kabupaten Keerom menggelar Sidang Paripurna II Masa Sidang II Dalam Rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 dan Nota Pengantar Tentang Rancangan Peraturan Daerah Non APBD Tahun 2023 yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Keerom pada Jumat (23/6/2023).

Wakil I Ketua DPRD Keerom mengatakan sesuai dengan aturan yang ada setelah dilakukannya audit oleh BPK Perwakilan Papua mengenai pertanggungjawaban keuangan Tahun 2022, maka Bupati wajib menyampaikan materi mengenai laporan keuangan daerah dan DPRD membahas lalu ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Dalam pembahasan itu DPRD bersama kepala Daerah menetapkan silva dan dijadikan dasar untuk masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2023 ini, maka tadi sudah diserahkan materi maka kita akan bahas bersama,”Ungkapnya.

Tujuannya tentu agar bersama mendapatkan catatan kegiatan untuk perbaikan selanjutnya dan sekaligus bila terjadi kekurangan akan dilakukan perbaikan baik pembangunan fisik atau pelayanan masyarakat. “Materi tadi akan kita pelajari bersama dan biasanya selama satu minggu pembahasannya,”Katanya.

Sementara itu Bupati Keerom Piter Gusbager S.Hut. MUP yang diwakili oleh Wakil Bupati Keerom Drs. Waghfir Kosasih mengatakan penyampaian Raperda ini merupakan mandatory konstitusional, sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Diketahui Bersama pada bulan Mei 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Keerom telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2022. Dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 5 kalinya.

“Hal ini berarti bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang bersifat material. Untuk itu pada kesempatan yang berbahagia ini saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Pimpinan SKPD dan Seluruh ASN Pemda Keerom atas kerja kerasnya sehingga kita bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 5 kalinya,”Katanya.

Selain rancangan peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemda Keerom juga mengajukan Raperda Non APBD untuk dapat dibahas bersama DPRD Kabupaten Keerom. Raperda Non APBD yang diajukan adalah, Raperda tentang Perlindungan anak, Raperda tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan diwilayah Kabupaten Keerom.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US