KPU Papua Pegunungan Minta Peserta Pemilu Taati PKPU Nomor 10

Posted by : pembarua June 26, 2023

WAMENA,- Komisioner KPU Papua Pegunungan meminta  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, BUMN atau K2 yang ikut peserta dalam pesta demokrasi 2024, harus mengundurkan diri. Melkianus Kambu Anggot Komisioner KPU mengatakan segera lakukan surat pengunduran diri, dari status tersebut. Sesuai perundang-undang PKPU.

“PKPU nomor 10. Pasal 24 ayat ke  2 Mengatakan bagi ASN, Pegawai BUMN, TNI/Polri, K2 ikut terlibat dalam politik harus melakukan pengunduran diri, dan sebelum penetapan sebagai calon tetap, lakukan pengembalian SK kepada instansi tersebut dan diketahui KPU, Jika tidak lakukan maka silon menolak,” Jelasnya dalam kegiatan rapat persiapan tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR pada pemilu 2024, yang dilakukan di Hotel Baliem Pilamo Wamena, Sabtu, (24/6/23)

Menurutnya hal ini juga berlaku juga untuk penyelengara KPU, Bawaslu, Kepala Desa, PPD dan PPS. ” Penyelengara yang iku peserta Politik, hukumya orang tersebut undur diri jabatan dan buat surat pengunduran diri,”Jelasnya.

Ia mengatakan, dalam pertemuan ini, pihaknya mengembalikan dokumen untuk melakukan perbaikan apa bila ada permasalahan maka harus dilengkapi. Ia menambahkan untuk semua parpol bekerja sama dengan penyelengara agar tidak terjadi kekeliruan dalam ubdate dokumen untuk tahapan selanjutnya.

” Kantor kami terbuka untuk siapa saja datang kordinasi, agar mempermudah, kalo sudah dekat waktu kemudian mengalami kendala jadi lebih parah,”Pungkasnya.(Akia/gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US