Rapat Bersama, Keluarga Korban HAM Wamena Tolak Penyelesaian Oleh Pemerintah

Posted by : pembarua July 24, 2023

WAMENA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua Pegunungan melakukan Rapat Dengar Pendapat Permasalahan Korban pelanggaran Hak Asasi Manusia Tanggal 04 April 2003 lalu, bertempat di ruang Sidang DPRD Kabupaten Jayawijaya pagi kemarin.

Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya, Forkopimda, Ketua LMA, Ketua DAB, Ketua FKUB, Ketua PGGJ, LSM Huminane, Ketua KNPI Jayawijaya, serta Pembela HAM Papua Pegunungan juga Pendeta Hosea Murib, dan Linus Hiluka.  

Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua mengingatkan untuk tidak mencari atau membuka kejadian yang lalu, namun Ia mengajak untuk bersama-sama mencari solusi, guna menyelesaikan masalah tersebut.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menerbitkan Kepres, namun pihaknya mengembalikannya kepada pihak keluarga, sehingga nantinya Pemda, Forkopimda, dan juga DPRD Jayawijaya, tentu dapat mengetahui nantinya bagaimana menyurat ke Pemerintah Pusat, sebab tugas Pemda Jayawijaya hanya menerima laporan, selanjutnya ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.

Bupati Banua kembali menegaskan, ada dua kasus yang dibahas yakni Wamena Berdarah/ dan juga Pembobolan Gudang Senjata, sehingga dianggap perlu Pemerintah mendengarkan langkah apa yang perlu disampaikan kepada Pemerintah Pusat, dimana hal ini bertujuan untuk mencari solusi, serta masukan dari pihak keluarga yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Jayawijaya Matias Tabuni mengungkapkan, dari pembicaraan yang dilakukan saat ini dapat diambil kesimpulannya bahwa korban dan juga keluarga korban menolak dengan membacakan aspirasi agar nantinya bisa diteruskan, sehingga mereka menolak dalam bentuk apapun.

Sementara itu Linus Hiluka menjelaskan, kurang lebih setahun Komnas HAM mengeluarkan KPP HAM Wamena Yudisial atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusian kasus Wamena 04 April 2003, sebab peristiwa terjadi secara massal di Wamena Kota hingga ke Kuyawage Kabupaten Lanny Jaya.

Menurutnya, keluarga korban kasus pelanggaran HAM Wamena 04 April 2003 lalu menolak dan tidak menerima segala bentuk tawaran dari Pemerintah Indonesia, termasuk penyelesaian baik dalam bentuk Yudisial maupun Non Yudisial. 

Ditambahkannya, pihak keluarga korban sangat sesali sikap Pemerintah Indonesia, dimana selalu membangun isu yang tidak benar kepada masyarakat Internasional termasuk Perserikatan Bangsa Bangsa atau PBB bahwasanya seolah-olah kasus pelanggaran HAM Wamena tahun 2003 silam sedang ditangani, namun sebenarnya itu bohong, sebab sebagai keluarga korban, pihaknya belum pernah mendapatkan informasi terkait proses penyelesain masalah tersebut.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US