JAYAPURA—Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah melakukan terobosan kebijakan untuk perlindungan sosial bagi warganya, terutama Orang Asli Papua (OAP) yang masuk dalam kategori tidak mampu.
Selain memberikan layanan kesehatan gratis melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan Badan Penyenggara Jaminnan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan pemberlakuan Universal Health Couverage (UHC), Dinas Kesehatan Papua Tengah juga menyiapkan anggaran dan bekerja sama dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura untuk pelayanan pasien rujukan.
Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Papua Tengah dr. Dr. Silwanus Sumule, Sp.OG(K) dan Direktur RSUD Jayapura, drg. Aloysius Giyai, M.Kes di Aula RSUD Jayapura, Senin, (7/8)
Menurut Kadis Kesehatan Papua Tengah dr. Silwanus Sumule, pada prinsipnya kerja sama ini tidak akan tumpang tindih dengan pembiayaan kesehatan yang sudah dijaminkan oleh BPJS Kesehatan. Justru kerja sama ini, kata dia, menjadi pelengkap atau komplementer BPJS sehingga sejumlah item pembiayaan yang tidak ditanggung BPJS, akan ditanggung oleh Pemprov Papua Tengah demi menolong masyarakat yang tidak mampu.
“Jadi saya kasih istilah ini BPJS Plus-Plus. Kan kita di Papua Tengah ada 1,3 juta penduduk dan sudah dijaminkan BPJS. Tetapi ada item-item pembiayaan yang tidak dijamin BPJS, itulah alasan kita kerja sama ini. Misalnya kasus kekerasan, perang suku, atau penembakan, tidak dijamin BPJS. Item pembiayaan seperti ini diambil alih dan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Atau contoh lain, peti jenazah, biaya Ambulance, biaya pen orthopedi, dan alat bantu dengar, bisa dicover melalui kerja sama ini. Jadi masyarakat datang berobat gratis, RSUD Jayapura siap layani lalu nanti klaim ke kami,” kata Kadis Kesehatan Papua Tengah dr. Silwanus Sumule kepada wartawan.
Silwanus menjelaskan, demi mendukung kerjasa sama pelayanan pasien rujukan ini, pihaknya juga akan menyiapkan sejumlah staf yang akan berkantor di RSUD Jayapura. Para staf inilah yang akan membantu mempermudah pelayanan pasien asal Papua Tengah di RSUD Jayapura. Kerja sama ini terhitung dimulai 1 Juni hingga 31 Desember 2023, dan akan siap diperpanjang untuk jangka waktu satu tahun penuh pada 2024 mendatang.
“Harapan kami kepada manajemen RSUD Jayapura, mohon perhatian yang lebih untuk pasien kami dari Papua Tengah. Kami titip masyarakat kami untuk dirawat di sini dengan pelayanan terbaik dan hasil terbaik pula. Titip salam dari Ibu Gubernur dan Bapak Sekda untuk seluruh manajemen RSUD Jayapura,” tegas mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Papua ini.
Sementara itu, Direktur RSUD Jayapura Aloysius Giyai mengatakan pihaknya mengapresiasi Pemprov Papua Tengah yang telah mengambil kebijakan yang berpihak pada Orang Asli Papua.
“Ini menjadi salah satu referensi atau role mode yang harus ditiru oleh Pemerintah Provinsi lain di Tanah Papua. Karena kebijakan ini benar-benar memenuhi hak kesulungan Orang Asli Papua sesuai Amanat UU Otsus No 2 Tahun 2021. Kami seluruh jajaran direksi dan manajemen RSUD Jayapura mewakili Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan terima kasih atas kerja sama ini,” kata Aloysius.
Menurut Aloysius, dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, pihak RSUD Jayapura siap melayani pasien Orang Asli Papua Tengah cukup dengan menunjukkan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga. Sementara bagi pasien yang belum memiliki KTP, pihaknya juga akan meminta adanya surat pengantar seperti dari Hamba Tuhan, pendeta atau Pastor Paroki, sambil menunggu proses konfirmasi administrasi oleh tim selama 3 hari.
“Kita siap total layani dan jaga kepercayaan dalam kerja sama ini demi menyelamatkan pasien Orang Asli Papua,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan Papua ini. (gin)