Pemprov Papua Tengah Usung Pusat Kantor Pemerintahan SMART CITY, Serahkan SK Penlok pada BPN

Posted by : pembarua July 28, 2023
 

JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus melakukan langkah-langkah percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Hal ini dapat dilihat dari menyerahkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah tentang Penetapan Lokasi (Penlok) Pengadaan lahan Kantor Pusat Pemerintahan kepada Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua, Pada Kamis (28/7)

Plh. Sekda Provinsi Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, SSTP, MM menyerahkan SK tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S. Sos, M.MT. Pengadaan tanah Lokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Kampung Wanggar Makmur Distrik Wanggar, Kabupaten Nabire Provinsi Papua Tengah.

Anwar Harun mengatakan dengan penyerahan dokumen-dokumen penetapan lokasi pengadaan Pusat Pemerintahan Kantor Gubernur Provinsi Papua Tengah, maka proses selanjunya Kanwil BPN Papua akan ke Nabire untuk melakukan identifikasi lahan.

“Kita akan menunggu Kanwil BPN Papua turun ke Nabire melakukan tahapan pengadaan lahan, harapan kita proses ini tidak terlalu lama. Secepatnya tuntas dalam satu bulan kedepan,”Katanya..

Ia menambahakan pembangunan pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah di Distrik Wanggar akan mengusung konsep smart city. Dimana, lahan seluas kurang lebih 300 Ha tersebut akan dibangun kantor Gubernur, Kantor DPR, Kantor MRP, Polda dan kantor dinas vertikal lainnya. Selain itu, pembangunan kantor pemerintahan tentu kita akan memperhatikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Dalam kepengurusannya lahan tersebut juga melibatkan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua, Polda Papua, Kantor Pertanahan Kabupaten Nabire, dan Musyawarah Adat. Sebab, tanah tersebut dari hasil pemetaan terdapat tanah yang sudah ada sertifikat, pelepasan adat maupun masih ada lahan milik masyarakat adat.

Sementara itu Kepala Kakanwil BPN Provinsi Papua, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, S. Sos, M.MT mengatakan, dengan diterimanya dokumen-dokumen ini, pihaknya akan melakukan langkah-langkah percepatan mengidentifikasi lokasi lahan yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pemerintahan Provinsi Papua Tengah.

“Kita tentu akan berkoordinasi dengan tim dari Pemprov Papua Tengah, namun dalam proses identifikasi lahan ini, tentu akan kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum,” paparnya.(Roy)

RELATED POSTS
FOLLOW US