Perda Tentang Larangan Miras di Jayawijaya, Sudah Ada Sejak Bupati David Huby

Posted by : pembarua July 6, 2023

WAMENA – Peraturan Daerah atau (PERDA) tentang laragan pemasok, penyedia miras dan membuat minuman keras lokal (Milo), sudah diberlakukan sejak kepemimpinan Bupati David Huby. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Jayawajaya Marthen Yogobi,SH.,M.Hum.

” Karena itu rananya Pemda, sehinga sejak awal telah lakukan operasi gabungan bersama TNI/Polri, ditempat -tempat minuman keras, saat kantor Bupati lama, pernah masukan ke kolam, karena itu juga merupakan penyakit sosial,” Jelas Wabub ketika menerima ratusan pendemo, di Kantor Otonom Jayawajaya, Rabu, (5/7/23).

Saatnya kebali kepada penyedia minuman keras dan minuman lokal yang tidak beretika adalah mereka yang menyediakan miras. “Kurang ajar adalah mereka penyedia, pemasok dan pembuat minuman lokal,” tegasnya.

Selain itu, Ia mengatakan soal penyediaan tenaga Sumber Daya Manusia (SDM) sedang dilakukan oleh pemerintah daerah, Provinsi, dan beberapa Kabupaten di Papua Pegunungan.
” Pemda sedang melakukan penyedia SDM kuliah di pulau Jawa, diluar Indonesia melaui Pemprov, Pemda sedang dilakukan. Outputnya adalah harus ada formasi CPNS , harus ada penyerapan di swasta maupun negeri, jangan SDM jadi beban sosial keluarga,”Ujarnya.

Ia juga mengatakan, sebelumya melakukan penerimaan pemerintahan daerah sesuai kebutuhan dan membuka formasi CPNS, namun sistem telah berubah menjadi Pengadaan Pegawai melaui Kemetrian Apartur Sipil Negara. “Formasi yang diberikan terakhir oleh negara adalah formasi tahun 2018, kesini tidak ada lagi yang buka namanya formasi, yang ada pengadaan ASN,”Jelasnya.\

” Walaupun formasi CPNS tidak lagi dibuka, namun argumentasi kitakan papua daerah pemekaran, siapa yang mau kerja, harus ada formasi khusus bagi daerah pemekaran, aspirasi ini akan saya teruskan,”Jelasnya.

Ia menmbhkan soal kuota sudah jelas 80 persen OAP dan non OAP 20 persen.”Dalam hal apapun 80, 20 wajib digunakan karena itu Undang-undang,”Pungkasnya.(aki/gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US