Perkosa dan Lakukan Pencurian, OM Terancam 21 Tahun Penjara 

Posted by : pembarua July 26, 2023

JAYAPURA-OM alias Opi (25) terancam 21 tahun penjara usai melakukan rudapaksa terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AB di seputaran Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.

“Jadi atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,”Kata Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon saat rilis kasis di Mapolresta, Rabu (26/7/2023).

Kapolres mengatakan, OM merupakan residivis yang sudah empat kali terlibat kasus kriminal. Kasus pertama pada tahun 2016 yakni pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang, sehingga ia divonis 2 tahun penjara. Kemudian pencurian dengan pemberatan tahun 2018 divonis 1 tahun 6 bulan. Pada 2019, OM terlibat kasus encurian dengan pemberatan divonis 2 tahun. Tahun 2021 kasus pencurian dengan pemberatan divonis 1 tahun 6 bulan. 

“Jadi dia hampir separuh hidupnya ini ada di Lapas,”Beber kapolres.

Dikatakan kapolres, OM sudah menargetkan korban. Kronologinya berawal saat pukul dini hari, OM masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. 

“Korban kaget melihat pelaku masuk lalu melarikan diri ke kamar mandi dan mengunci diri di kamar mandi. Setelah itu pelaku mengejar korban dan mendobrak pintu kamar mandi. Pelaku lantas mengancam korban dan menyampaikan bahwa dirinya ingin menyalurkan birahinya dengan memaksa korban untuk bersetubuh di bawah ancaman sebilah parang. Karena korban tidak berdaya, ya akhirnya terjadilah pemerkosaan tersebut,” ujar kapolres.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil barang milik korban seperti cincin, handphone, kalung, dan barang-barang lainnya.

“Setelah kejadian korban melaporkan kemudian anggota kami di lapangan menginterogasi dan melakukan penyelidikan dan bisa diketahui berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada bahwa pelaku ini atas nama OM alias Opi,” terangnya.

Setelah dikembangkan ternyata pelaku merupakan residivis atas empat kejahatan.

“Untuk motif yang bersangkutan (pelaku) ingin menyalurkan birahinya dan juga ingin menguasai barang milik korban,” tandas Kapolres. (gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US