Tiga Kelompok Masyarakat Nduga Akhirnya Sepakat Damai

Posted by : pembarua July 19, 2023

KENEYAM-Atas petunjuk dan arahan Pj Bupati Nduga Drs. Edison Nggwijangge maka Pemerintah Daerah Nduga, Polres Nduga, Kodim Nduga, DPRD Nduga dan juga para tokoh yang ada di Nduga akhirnya tiga kelompok masyarakat yang sempat bertikai melaksanakan perberdamaian.

Pj Bupati Nduga Drs. Edison Nggwijangge melalui Sekda Nduga Namia Gwijangge S.Pd. M.Si mengatakan beberapa waktu lalu tiga kelompok bertikai dan mengakibatkan beberapa nyawa hilang akhirnya pada Rabu (19/7) sepakat berdamai.

“Puji Tuhan hari ini sudah berdamai. Ini diakibatkan beberapa hari lalu terjadi pertikaian antar masyarakat dan akibat dari pertikaian itu tiga warga sipil meninggal dunia sehingga tiga kelompok perang sehingga kami Pemda dan TNI-POLRI mengambil langkah perdamaian dan mediasi dengan para kelompok,”Katanya.

Secara resmi telah dilakukan perdamaian dan ada 10 poin yang ditetapkan dalam perdamaian tersebut untuk ditaati bersama dan menjadi efek jera bagi setiap orang yang melakukan kejahatan akan ada hukuman yang harus dipertanggungjawabkan.

“Hari ini secara resmi telah mengakhiri perang dan seterusnya kami harapkan tidak ada lagi perang di Nduga. Pemimpin perang masing-masing selesaikan dengan adat dan masyarakat bisa bersktifitas seperti biasa dengan tidak ada gangguan dari siapapun. Perdamaian ini harus ditaati bersama,”Katanya.

Perdamaian itu Kata Namia tidak lepas dari peran pimpinan TNI-POLRI fldan personelnya yang membeckup perdamaian yang dilakukan Pemda Nduga. Oleh sebab itu dirinya berterima kasih dan apresiasi TNI-POLRI yang bertugas di Nduga dan juga anggota dan pimpinan Nduga.

Sementara itu Kapolres Nduga Kompol Vinsensius J.P. SIK mengatakan dengana adanya perjanjian perdamaian yang dilakukan tidak adalagi peperangan yang serupa terjadi.

“Salah satu poinnya bila terjadi lagi peperangan atau kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau dekolompok baik terencana, turut serta ataupun terlibat langsung akan ditindak lanjut dengan proses hukum yang berlaku,”Katanya 

Ia juga berharap tidaka ada lagi peperangan di Kabupaten Nduga yang tentu sangat merugikan masyarakat itu sendiri.(humas/gin)

Adapun sepuluh poin yang disepakati bersama adalah sebagai berikut:

Dengan ini Bersama sama menyatakan sepakat untuk menghentikan pertikaian/perang dan megakhiri semua permasalahan permasalahan yang terjadi dan sepakat melakukan perdamaian, baik pada pertikaian Pertama, Kedua, dan Ketiga dengan pernyataan sikap sebagai berikut:

1. Kami menyatakan tidak akan perang lagi atau melakukan aksi balas dendam antara satu sama lain.

2. Kami tidak akan melakukan pembalasan di luar wilayah kabupaten Nduga seperti (Wamena, Timika, Nabire dan Lain lain).

3. Apalbila masyarakat kembali melakukan pertikaian-pertikaian seperti pembunuhan dan lain sebagainya, akan di proses sesuai hukum positif dan Undang Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Pihak Pemerintahan Kabupaten Nduga tidak lagi mengizinkan penyelesaian masalah melalui denda adat atau membayar kepala.

5. Apabila ada dari Oknum Aparatur sipil Negara (ASN) yang ikut terlibat pertikaian/perang maka akan dikenakan sanksi/dilakukan proses Hukum sesuai dengan Aturan Perundang Undangan yang berlaku.

6. Apabila ada oknum anggota DPRD Kab. Nduga yang ikut terlibat pertikaian/ perang maka akan di kenalan sanksi administratif dan atau dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

7. apabila kepala kampung dan aparat kampung ikut terlibat pertikaian/ perang maka akan di kenalan sanksi administratif dan atau dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Apabila hamba tuhan pendeta, evangelis, vikaris dan majelis jemaat yang ikut terlibat dalam pertikaian dan atau perang suku antar sesama, maka akan diberi sanksi dan diberhentikan dari Hamba Tuhan seumur hidup.

9. Pihak pelaku pertikaian pertama, pelaku pertikaian kedua, dan pelaku pertikaian ketiga ditahan dan diproses oleh hukum di polres nduga.

10. Kepada siapapun yang merencanakan membantu mendukung melindunhi dan turut serta melakukan pembunuhan, mengganggu keluarga (istri/perempuan orang lain) dan tindak kejahatan lainnya, baik perorangan, kelompok ataupun golongan maka akan di tuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RELATED POSTS
FOLLOW US